BERITA TREN – Tambahan penghasilan guru menjadi salah satu upaya penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, guru juga berhak atas tambahan penghasilan setiap bulannya.
Ketentuan tambahan penghasilan guru ini diatur oleh pemerintah melalui regulasi khusus.
Namun, tidak semua guru di seluruh Indonesia mendapatkan tambahan penghasilan ini.
Hanya guru yang memenuhi persyaratan tertentu yang berhak menerimanya.
Syarat untuk Mendapatkan Tambahan Penghasilan Guru
Tambahan penghasilan guru ini diatur secara resmi dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Baca Juga: Guru Honorer Tak Terdaftar di Database BKN Bisa Lamar Seleksi PPPK 2024? Cek Jawabannya
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tambahan penghasilan ini, antara lain:
1. Status ASN
Guru yang berhak menerima tambahan penghasilan adalah mereka yang berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
2. Aktif Mengajar
Untuk memenuhi syarat, guru harus secara aktif terlibat dalam proses pengajaran di lembaga pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
3. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah tertentu.
4. Pendidikan Minimal S-1 atau D-IV
Guru juga harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) untuk dapat menerima tambahan penghasilan.
Baca Juga: Guru PPPK Wajib Baca! Jangan Sampai Lakukan 4 Kesalahan Ini Jika Tidak Ingin Dipecat Tidak Hormat!
5. Memiliki NUPTK
Guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang menjadi identitas resmi sebagai tenaga pendidik.
6. Memenuhi Beban Kerja
Guru wajib memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan, termasuk melaksanakan tugas mengajar dan membimbing siswa.
Tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru berdasarkan regulasi ini bernilai Rp250.000 setiap tiga bulan.
Jumlah tersebut akan segera dikirimkan ke rekening guru yang telah memenuhi ketentuan.
Tambahan penghasilan guru ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga langkah konkret pemerintah untuk terus memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik.
Dengan adanya tambahan ini, diharapkan guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dan memberikan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Meskipun nominalnya mungkin tidak terlalu besar, tambahan penghasilan guru tetap memberikan dampak dalam mendukung kebutuhan para guru di Indonesia.***