Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

WOW! Selain Gaji dan Tunjangan, Pemerintah Berikan Tambahan Penghasilan Guru. Simak Syarat untuk Mendapatkannya

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Tambahan penghasilan guru menjadi salah satu upaya penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, guru juga berhak atas tambahan penghasilan setiap bulannya.

Ketentuan tambahan penghasilan guru ini diatur oleh pemerintah melalui regulasi khusus.

Baca Juga: Gaji Pensiunan Guru PNS Golongan 1 dan 2 Resmi Diumumkan! Cek Nominal Terbarunya yang Berlaku Mulai 2024

Namun, tidak semua guru di seluruh Indonesia mendapatkan tambahan penghasilan ini.

Hanya guru yang memenuhi persyaratan tertentu yang berhak menerimanya.

Syarat untuk Mendapatkan Tambahan Penghasilan Guru

Tambahan penghasilan guru ini diatur secara resmi dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Baca Juga: Guru Honorer Tak Terdaftar di Database BKN Bisa Lamar Seleksi PPPK 2024? Cek Jawabannya

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tambahan penghasilan ini, antara lain:

1. Status ASN

Guru yang berhak menerima tambahan penghasilan adalah mereka yang berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Aktif Mengajar

Baca Juga: Kesempatan Emas! Guru Honorer Swasta Tahun Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Jangan Sampai Dilewatkan!

Untuk memenuhi syarat, guru harus secara aktif terlibat dalam proses pengajaran di lembaga pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.

3. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah tertentu.

4. Pendidikan Minimal S-1 atau D-IV

Guru juga harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) untuk dapat menerima tambahan penghasilan.

Baca Juga: Guru PPPK Wajib Baca! Jangan Sampai Lakukan 4 Kesalahan Ini Jika Tidak Ingin Dipecat Tidak Hormat!

5. Memiliki NUPTK

Guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang menjadi identitas resmi sebagai tenaga pendidik.

6. Memenuhi Beban Kerja

Guru wajib memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan, termasuk melaksanakan tugas mengajar dan membimbing siswa.

Tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru berdasarkan regulasi ini bernilai Rp250.000 setiap tiga bulan.

Baca Juga: Wow! Guru Honorer yang Tidak Terdaftar BKN Diberi Kesempatan untuk Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Cara dan Syaratnya!

Jumlah tersebut akan segera dikirimkan ke rekening guru yang telah memenuhi ketentuan.

Tambahan penghasilan guru ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga langkah konkret pemerintah untuk terus memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik.

Dengan adanya tambahan ini, diharapkan guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dan memberikan kualitas pendidikan yang lebih baik.

Baca Juga: Penolakan Reformulasi Anggaran Pendidikan Ancam Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK, Akankah Janji Rp2 Juta Per Bulan Terwujud?

Meskipun nominalnya mungkin tidak terlalu besar, tambahan penghasilan guru tetap memberikan dampak dalam mendukung kebutuhan para guru di Indonesia.***

Tags: gajiguruPenghasilanTambahanTunjangan

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Temukan Cara Mudah Mengunduh Sertifikat SKD CPNS 2024: Hanya Butuh Dua Dokumen dan Lima Langkah Sederhana!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren