BERITA TREN – Guru PPPK dihadapkan pada berbagai ketentuan baru yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah ancaman pemberhentian bagi guru PPPK oleh Negara.
Hal ini tentu saja menciptakan tekanan tersendiri bagi mereka.
Di mana, setiap tindakan harus dipertimbangkan dengan matang untuk menghindari konsekuensi yang merugikan.
Penghargaan dan Hukuman Guru PPPK
UU ASN memberikan jaminan bagi guru PPPK untuk mendapatkan berbagai bentuk penghargaan.
Terdapat tujuh jenis penghargaan yang berhak diterima, antara lain:
1. Upah atau penghasilan
2. Tunjangan dan fasilitas
3. Bantuan hukum
4. Jaminan sosial
Baca Juga: Terus Bertambah! Jumlah Pelamar Pendaftaran PPPK Guru Mencapai 200 Ribu Lebih
5. Lingkungan kerja
6. Penghargaan bersifat motivasi
7. Pengembangan diri
Namun, hak-hak ini bisa hilang jika guru PPPK melakukan kesalahan fatal.
Baca Juga: WOW! Pelamar Tembus 215 Ribu, Berapa yang Sudah Submit dan Verif MS PPPK Guru 2024?
Dalam undang-undang tersebut, terdapat empat jenis kesalahan fatal yang dapat menyebabkan pemberhentian:
1. Penyelewengan terhadap Pancasila serta UUD 1945.
2. Pelanggaran disiplin tingkat berat.
3. Terlibat tindak pidana, baik penjara atau kurungan, yang memiliki kekuatan hukum tetap, terutama jika berkaitan dengan jabatan.
4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Baca Juga: Gaji Guru PNS Naik! Simak Perhitungan Terbaru Berdasarkan Masa Kerja dan Tingkat Pendidikan
Semua guru PPPK perlu memahami betul regulasi ini agar dapat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan.
Dengan mengetahui apa yang dapat mengancam posisi mereka, diharapkan guru PPPK dapat menjalankan tugas dengan baik dan menghindari kesalahan yang bisa berakibat fatal.
Keberlanjutan kesejahteraan yang dijanjikan oleh Negara sangat bergantung pada kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, guru PPPK harus tetap waspada dan bijaksana dalam setiap langkah yang diambil.***