Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Perhatian! PNS Cuti Sakit Harus Lampirkan Surat Satu Ini, Tidak Bisa Asal

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Sakit adalah hal yang tak dapat dihindarkan. Apalagi jika sudah sangat kelelahan.

Sebagai seorang pekerja, ASN PNS bisa saja sakit dan itu hal wajar.

Namun ketika cuti sakit, seorang ASN PNS harus melampirkan sebuah surat. Surat apa yang dimaksud?

Baca Juga: Nonton Maou sama Retry R Episode 8 Sub Indo, Perjalanan Baru dan Misi di Hutan Monyet

Sebelum membahas hal tersebut, seperti apa prosedur pengajuan cuti alasan penting.

Bagi PNS yang mengajukan cuti alasan penting harus mengajukan permintaan.

Permintaan diajukan secara tertulis kepada pejabat berwenang.

Baca Juga: Apa Format Pas Foto Seleksi Administrasi PPPK? Cek File dan Ketentuan Warna Belakang

Pejabat yang berwenang memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

Selama masa cuti alasan penting, gaji dan tunjangan tetap aman alias tidak dipotong.

Lantas bagaimana dengan PNS cuti sakit? PNS cuti sakit tetap harus mengajukan permintaan cuti sakit.

Baca Juga: Penurunan Kredit Macet, Ini Dia Strategi Direktur Utama BRI Meningkatkan Kualitas Aset: Penurunan Kredit secara Selektif

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saat mengajukan haruslah disertai bukti yang mendukung pemeriksaan termasuk surat sakit.

 Tujuan melampirkan surat keterangan dokter dan bukti pendukung yang meyakinkan sebagai bentuk kedisiplinan.

Baca Juga: Benarkah Jumlah Soal dalam SKB CPNS 2024 Bisa Berbeda-beda? Ini Jumlah dan Prediksi Waktu Pengerjaan

Sehingga jika memang benar sakit, pekerjaan ASN yang bersangkutan dapat dihandle pekerja lain.

Demikian tadi mengenai PNS cuti sakit harus melampirkan sesuatu bernama surat dokter atau surat keterangan sakit.

 

Tags: AlasanASNPNS CutiSurat

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Penuh Gebrakan Baru! AgenBRILink di Perkebunan Kelapa Sawit Membawa Layanan Perbankan Lebih Dekat ke Masyarakat

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren