BERITA TREN – Sakit adalah hal yang tak dapat dihindarkan. Apalagi jika sudah sangat kelelahan.
Sebagai seorang pekerja, ASN PNS bisa saja sakit dan itu hal wajar.
Namun ketika cuti sakit, seorang ASN PNS harus melampirkan sebuah surat. Surat apa yang dimaksud?
Baca Juga: Nonton Maou sama Retry R Episode 8 Sub Indo, Perjalanan Baru dan Misi di Hutan Monyet
Sebelum membahas hal tersebut, seperti apa prosedur pengajuan cuti alasan penting.
Bagi PNS yang mengajukan cuti alasan penting harus mengajukan permintaan.
Permintaan diajukan secara tertulis kepada pejabat berwenang.
Baca Juga: Apa Format Pas Foto Seleksi Administrasi PPPK? Cek File dan Ketentuan Warna Belakang
Pejabat yang berwenang memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Selama masa cuti alasan penting, gaji dan tunjangan tetap aman alias tidak dipotong.
Lantas bagaimana dengan PNS cuti sakit? PNS cuti sakit tetap harus mengajukan permintaan cuti sakit.
Saat mengajukan haruslah disertai bukti yang mendukung pemeriksaan termasuk surat sakit.
Tujuan melampirkan surat keterangan dokter dan bukti pendukung yang meyakinkan sebagai bentuk kedisiplinan.
Baca Juga: Benarkah Jumlah Soal dalam SKB CPNS 2024 Bisa Berbeda-beda? Ini Jumlah dan Prediksi Waktu Pengerjaan
Sehingga jika memang benar sakit, pekerjaan ASN yang bersangkutan dapat dihandle pekerja lain.
Demikian tadi mengenai PNS cuti sakit harus melampirkan sesuatu bernama surat dokter atau surat keterangan sakit.