Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Perhatian! PNS Cuti Sakit Harus Lampirkan Surat Satu Ini, Tidak Bisa Asal

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Sakit adalah hal yang tak dapat dihindarkan. Apalagi jika sudah sangat kelelahan.

Sebagai seorang pekerja, ASN PNS bisa saja sakit dan itu hal wajar.

Namun ketika cuti sakit, seorang ASN PNS harus melampirkan sebuah surat. Surat apa yang dimaksud?

Baca Juga: Nonton Maou sama Retry R Episode 8 Sub Indo, Perjalanan Baru dan Misi di Hutan Monyet

Sebelum membahas hal tersebut, seperti apa prosedur pengajuan cuti alasan penting.

Bagi PNS yang mengajukan cuti alasan penting harus mengajukan permintaan.

Permintaan diajukan secara tertulis kepada pejabat berwenang.

Baca Juga: Apa Format Pas Foto Seleksi Administrasi PPPK? Cek File dan Ketentuan Warna Belakang

Pejabat yang berwenang memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

Selama masa cuti alasan penting, gaji dan tunjangan tetap aman alias tidak dipotong.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lantas bagaimana dengan PNS cuti sakit? PNS cuti sakit tetap harus mengajukan permintaan cuti sakit.

Baca Juga: Penurunan Kredit Macet, Ini Dia Strategi Direktur Utama BRI Meningkatkan Kualitas Aset: Penurunan Kredit secara Selektif

Saat mengajukan haruslah disertai bukti yang mendukung pemeriksaan termasuk surat sakit.

 Tujuan melampirkan surat keterangan dokter dan bukti pendukung yang meyakinkan sebagai bentuk kedisiplinan.

Baca Juga: Benarkah Jumlah Soal dalam SKB CPNS 2024 Bisa Berbeda-beda? Ini Jumlah dan Prediksi Waktu Pengerjaan

Sehingga jika memang benar sakit, pekerjaan ASN yang bersangkutan dapat dihandle pekerja lain.

Demikian tadi mengenai PNS cuti sakit harus melampirkan sesuatu bernama surat dokter atau surat keterangan sakit.

 

Tags: AlasanASNPNS CutiSurat

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Penuh Gebrakan Baru! AgenBRILink di Perkebunan Kelapa Sawit Membawa Layanan Perbankan Lebih Dekat ke Masyarakat

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren