BERITA TREN – Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon PPPK 2024 tahap 1.
Sama halnya dengan instansi pemerintah lainnya, Kemenag telah membuka pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Namun pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 Kemenag ini jadwalnya cukup berbeda dari instansi pemerintah lainnya.
Baca Juga: Tahap 2 Bersiap! Aturan Pakaian dalam Pas Foto Pendaftaran Seleksi PPPK 2024
Pasalnya Kemenag memiliki jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 jauh lebih lama dibandingkan dengan instansi yang lain.
Hal ini dikarenakan terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh Kemenag bagi para pelamar PPPK 2024 tahap 1.
Setelah melewati serangkaian panjang proses pendaftaran, akhirnya para pelamar PPPK 2024 tahap 1 Kemenag bisa melihat hasil kelulusan seleksi administrasinya.
Bahkan jumlah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat pada seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 1 Kemenag pun tidak kaleng-kaleng.
Berdasarkan informasi yang dirangkum BERITA TREN dari website resmi Kementerian Agama, Kemenag mengumumkan bahwa terdapat 71.733 pelamar PPPK 2024 tahap 1 yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, ada 72.741 pendaftar seleksi calon PPPK 2024 Kemenag.
Baca Juga: AYO BERLATIH! Kumpulan Contoh Soal PJOK Kelas 1 SD MI Semester 1 dan Kunci Jawaban
“Dari total yang mendaftar, setelah dilakukan seleksi administrasi, 71.733 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan 1.008 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terang M Ali Ramdhani yang juga Ketua Panitia Seleksi, di Jakarta, Senin 11 November 2024.
Adapun kriteria pelamar yang bisa mendaftar di PPPK 2024 Kemenag yaitu pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN untuk tahun anggaran 2024.
Setelah pendaftaran PPPK 2024 Kemenag tahap 1 rampung, selanjutnya akan dibuka kembali pendaftaran P3K tahap 2.
Sedangkan peserta yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK 2024 Kemenag tahap 2 ini yaitu tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi telah bekerja minimal 2 tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah dan lulusan PPG bagi jabatan fungsional guru.***