BERITA TREN – Asuransi kematian anak merupakan salah satu hak yang di didapatkan oleh ASN PNS.
Sebagaimana yang diketahui anak seorang ASN PNS juga berhak atas pensiunan orang tuanya.
Bahkan untuk kematian pun, anak ASN PNS yang sudah meninggal dunia juga tetap mendapatkan asuransi.
Baca Juga: Jurusan Agribisnis IPB: Mencetak Generasi Wirausaha di Bidang Pertanian
Asuransi kematian anak ASN PNS ini sudah diatur oleh PT Taspen.
PT Taspen pun bahkan sudah memberikan ketentuan bagi ASN PNS yang hendak mengurus asuransi kematian anaknya.
Asuransi kematian anak ASN PNS tidak bisa dicairkan begitu saja.
Baca Juga: Ada di Seleksi PPPK 2024, Apa Tujuan Tes Wawancara? Bukan Sembarang Ujian Semata
Mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku terlebih dahulu. Apa saja?
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @taspen, berikut pemberian ketentuan asuransi kematian anak.
1. Anak kandung yang sah dari peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilab sendiri, atau belum mencapai usia 25 tahun.
2. Anak peserta yang dilahirkan dalam keadaan hidup.
3. Anak peserta yang lahir sebelum peserta pensiun.
4. Asuransi kematian anak hanya diberikan maksimum tiga orang anak.
***