BERITA TREN – Untuk bisa mengikuti seleksi kompetensi, pelamar PPPK tahap 2 harus memperhatikan tiga barang berikut ini.
Pasalnya ketika memasuki ruangan ujian, ketiga barang ini menjadi syarat masuk bagi setiap peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
Selain barang-barang yang harus dibawa, peserta seleksi PPPK tahap 2 juga harus memperhatikan barang-barang yang dilarang dibawa.
Baca Juga: PT TASPEN Beri Pengumuman, Ternyata Ini Pensiunan PNS yang Wajib Otentikasi 2 Bulan, Kriterianya?
Barang-barang yang dilarang dibawa saat ujian PPPK tahap 2 ini antara lain ikat pinggang, smartphone, jam tangan, kalkulator, dompet, uang dan lain sebagainya yang dianggap tidak penting oleh panitia.
Lantas apa saja barang yang harus dubawa oleh peserta seleksi kompetensi PPPJ tahap 2 itu?
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @pppk.idn, berikut tiga barang yang boleh dibawa masuk ke dalam ruang ujian PPPK tahap 2.
Baca Juga: Jurusan Agribisnis IPB: Mencetak Generasi Wirausaha di Bidang Pertanian
1. KTP
Peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 wajib membawa KTP asli atau kartu tanda pengenal lainnya yang terdata dalam dukcapil.
Para peserta tidak diperbolehkan membawa KTP fotocopy.
Baca Juga: Benarkah Soal SKB CPNS 2024 Bisa Berbeda-beda? Ternyata Seperti Ini Ketentuannya
Apabila KTP asli tertinggal di rumah, maka peserta seleksi PPPK tahap 2 tidak bisa masuk ke ruangan ujian.
2. Kartu Ujian
Kartu ujian menjadi salah satu syarat masuk bagi peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
Tanpa kartu ujian, peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 tidak bisa masuk ke dalam ruangan.
Baca Juga: Rincian Soal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Apa Saja? Cek di Sini Penjelasannya
3. Pensil
Pensil merupakan barang ketiga yang boleh dibawa masuk ke dalam ruangan ujian seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
Namun pensil ini hanya bersifar opsional, alias boleh dibawa boleh tidak.
Nantinya pensil bisa digunakan oleh peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 untuk menulis rumus atau hal-hal lain yang perlu di cari ketika menjawab ujian.***