BERITA TREN – Insentif guru SD akan segera dicairkan pada bulan Desember mendatang sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Insentif guru SD ini diberikan di luar gaji pokok dengan jumlah mencapai Rp1,8 juta.
Meski begitu, tidak semua guru SD bisa menerima insentif tersebut, karena ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
guruBaca Juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Dapat Uang Tambahan Rp300 Ribu per Bulan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!
Kriteria Guru SD yang Akan Mendapatkan Insentif
Pencairan insentif ini dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya, dan Desember merupakan pencairan tahap kedua.
Aturan mengenai penerima insentif ini tertuang dalam Persesjen Kemdikbudristek nomor 9 tahun 2024.
Dalam peraturan itu ditetapk tujuh kriteria guru yang berhak mendapatkannya:
Baca Juga: Mau Daftar PPPK 2024? Pelamar PPPK Guru di Tahap 2 Wajib Tahu Timeline Penting Ini
1. Belum memiliki sertifikat pendidik
Guru SD yang belum memperoleh sertifikat pendidik tetap berpeluang mendapatkan insentif khusus ini.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
Pendidikan formal menjadi salah satu syarat utama, memastikan guru memiliki dasar kompetensi yang memadai.
Baca Juga: Sistem Ujian Seleksi PPPK Guru 2024 CAT atau Non CAT? Pahami Pembobotan Soalnya
3. Memiliki NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh penerima insentif.
4. Memenuhi beban mengajar sesuai aturan
Guru yang menjalankan tugas mengajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat masuk dalam daftar penerima.
Baca Juga: Rincian Soal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Apa Saja? Cek di Sini Penjelasannya
5. Terdata dalam Dapodik
Data Pokok Pendidikan menjadi basis administrasi utama dalam menentukan kelayakan penerima.
6. Bukan berstatus ASN
Insentif ini hanya diberikan kepada guru yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Mau Ikut Seleksi Tahap 2? Mekanisme Ujian dan Waktu Pengerjaan Seleksi PPPK Guru 2024
7. Mengabdi minimal 17 tahun
Masa kerja yang cukup lama, yakni minimal 17 tahun, menjadi salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi guru.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para guru dalam mendidik dan berkontribusi terhadap pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya dukungan finansial ini, para guru dapat lebih fokus menjalankan perannya tanpa harus terlalu terbebani oleh kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! DPR dan Kementerian Terkait Setujui Tunjangan Guru Honorer Rp2 Juta, Ini Kabar Baik!
Melalui program ini, insentif guru SD menjadi langkah penting pemerintah dalam memberikan apresiasi nyata kepada mereka yang telah berdedikasi.***