BERITA TREN – Pada awal tahun 2024, Pemerintah melalui Menteri Keuangan secara resmi telah mengatur nominal gaji terbaru setiap PNS.
Bahkan peraturan terkait gaji terbaru PNS ini sudah diteken oleh Pemerintah.
Bertambahnya nominal gaji terbaru yang didapatkan oleh PNS per 2024 ini dapat dirasakan oleh semua golongan, termasuk golongan 2 dan 3.
Per Januari 2024 Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang menyatakan bahwa gaji PNS mengalami kenaikan.
Kenaikan gaji PNS tersebut tidak tanggung-tanggung lho.
Dimana setiap PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak delapan persen.
Sedangkan untuk pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebanyak dua belas persen.
Lantas berapa nominal yang akan diterima oleh ASN setelah mengalami kenaikan gaji PNS sebanyak 8% untuk golongan 2 dan 3?
Dikutip BERITA TREN dari berbagai sumber, berikut rincian gaji PNS golongan II dan III per Desember 2024.
Golongan 2
Golongan IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan3
Golongan IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Itulah besaran gaji PNS untuk golongan 2 dan golongan 3 per Desember 2024. ***