BERITA TREN – Menjelang jadwal pencairan gaji PNS Desember 2024, ada satu hal yang juga dinantikan.
Satu hal tersebut adalah uang makan PNS Desember 2024.
Mengenai uang makan PNS telah diatur oleh keputusan dalam PMK nomor 49 tahun 2023.
Uang makan tersebut tentu diluar dari gaji. Tidak akan menggaji gaji pokok.
Dengan adanya uang makan ini dapat meningkatkan kesejahteraan seorang ASN PNS.
Uang makan akan berbeda-beda antar golongan PNS. Berapakah jumlahnya?
Baca Juga: Tiga Jurusan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI: Pilihan Studi yang Menginspirasi Masa Depan
Misalnya golongan pertama mendapatkan uang makan golongan 1 dan golongan 2.
Dimana kedua golongan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp35 ribu per hari.
Tentu tidak akan diberikan sehari sekali melainkan disekaligus pada awal bulan.
Baca Juga: Dari Guru hingga Content Creator: Apa itu Jurusan PBSI dan Berbagai Peluang Kerja Lulusan PBSI
Berikut ini adalah uang makan PNS semua golongan yang diberikan per hari.
1. Golongan 1 dan golongan 2: Rp35 ribu per hari
Baca Juga: 10 Contoh Soal UAS Sosiologi Kelas 10 Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban: Pilihan Ganda
2. Golongan 3: Rp37 ribu per hari
3. Golongan 4: Rp41 ribu per hari.
Demikian tadi tentang besaran uang makan PNS Desember 2024. Semoga membantu. ***