BERITA TREN – Gaji sertifikasi guru non-ASN menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kompetensi dan dedikasi para guru swasta maupun honorer dalam dunia pendidikan.
Besaran gaji ini berbeda tergantung pada status administrasi guru, seperti kepemilikan Surat Keputusan (SK) inpassing.
Gaji sertifikasi guru non-ASN tanpa SK inpassing ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan, sedangkan bagi guru dengan SK inpassing, tunjangannya setara dengan gaji pokok PNS.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini Syarat dan Prioritas Lulusan PPG yang Bisa Mendaftar PPPK Guru 2024!
Program sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga bertujuan untuk mendorong mutu pendidikan melalui pengakuan terhadap profesionalisme para guru.
Gaji Sertifikasi Guru Non-ASN
Guru non-ASN atau guru swasta yang telah lulus sertifikasi berhak menerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi mereka.
Besaran tunjangan ini berbeda, tergantung pada status Surat Keputusan (SK) inpassing yang dimiliki oleh guru tersebut.
Baca Juga: Dari Guru hingga Content Creator: Apa itu Jurusan PBSI dan Berbagai Peluang Kerja Lulusan PBSI
1. Guru Non-ASN Tanpa SK Inpassing
Tunjangan sertifikasi yang diterima adalah Rp1,5 juta per bulan.
Ini berlaku bagi guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan gaji.
2. Guru Non-ASN dengan SK Inpassing
Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Ini yang Membuat Tunjangan Profesi Triwulan Guru Bisa Tertunda!
Besaran tunjangan sertifikasi setara dengan gaji pokok PNS yang tercantum pada SK inpassing.
Hal ini memberikan insentif lebih besar bagi guru yang telah memenuhi persyaratan penyetaraan.
3. Bonus Tambahan
Selain tunjangan bulanan, guru non-ASN akan menerima bonus sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan pada Desember 2024.
Baca Juga: Pahami 5 Jenis Cuti yang Dimiliki Guru PNS, Cuti Besar Ternyata Tidak Mudah Didapatkan!
Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru
Agar dapat menerima tunjangan ini, seorang guru non-ASN harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Memiliki Nomor Register Guru (NRG): Bukti bahwa guru telah terdaftar secara resmi.
2. Beban Kerja Minimal 24 Jam per Minggu: Membuktikan bahwa guru aktif mengajar sesuai standar.
Baca Juga: Berapa Lama Cuti Tahunan Guru? Begini Ketentuan dan Durasi Sebenarnya!
3. Aktif Melaksanakan Tugas Guru: Terlibat dalam kegiatan pengajaran secara konsisten.
Dengan sertifikasi, guru non-ASN dapat lebih sejahtera, sekaligus berkontribusi lebih baik dalam dunia pendidikan.***