BERITA TREN – Tunjangan profesi triwulan guru adalah momen yang sangat dinantikan oleh guru sertifikasi.
Pembayaran tunjangan profesi triwulan guru ini biasanya cukup besar, setara dengan tiga kali gaji pokok bagi guru yang berstatus ASN.
Namun, tidak semua daerah di Indonesia dapat segera membayar tunjangan profesi triwulan guru III dan IV tahun 2024.
Baca Juga: Pahami 5 Jenis Cuti yang Dimiliki Guru PNS, Cuti Besar Ternyata Tidak Mudah Didapatkan!
Ada beberapa faktor yang menyebabkan penyalurannya terhambat.
Penyebab Keterlambatan Tunjangan Profesi Triwulan Guru
Salah satu penyebab utama keterlambatan adalah data yang tidak valid di Info GTK, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau data kepegawaian.
Selain itu, guru yang belum memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu juga berisiko tidak mendapatkan tunjangan tepat waktu.
Baca Juga: Berapa Lama Cuti Tahunan Guru? Begini Ketentuan dan Durasi Sebenarnya!
Oleh karena itu, sangat penting bagi guru untuk memastikan data mereka di Info GTK selalu diperbarui dan valid.
Guru sertifikasi bisa memeriksa validitas datanya melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id.
Jika data sudah valid dan terverifikasi dengan kode 08, proses pencairan tunjangan dapat dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah SKTP diterbitkan.
Meskipun penyaluran tunjangan profesi triwulan guru seringkali terhambat, beberapa daerah sudah memulai pembayaran sejak bulan Oktober untuk triwulan III dan bulan November untuk triwulan IV.
Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 yang mengatur jadwal pembayaran.
Penting bagi guru untuk terus memantau validitas data mereka agar proses pencairan berjalan lancar.
Semoga tunjangan profesi triwulan guru untuk triwulan III dan IV tahun 2024 dapat segera disalurkan ke seluruh guru sertifikasi di Indonesia.
Baca Juga: Cair Bulan Desember! Insentif Guru SD Rp1,8 Juta, Cek 7 Syarat Penting Agar Tidak Ketinggalan
Sehingga, mereka dapat menerima haknya tepat waktu tanpa hambatan.***