Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pahami 5 Jenis Cuti yang Dimiliki Guru PNS, Cuti Besar Ternyata Tidak Mudah Didapatkan!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Cuti guru PNS merupakan hak yang diberikan kepada para guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan mereka di luar pekerjaan.

Hak cuti ini bertujuan menjaga keseimbangan antara tugas mengajar dan kehidupan pribadi guru.

Beragam jenis cuti guru PNS telah diatur, mulai dari cuti tahunan hingga cuti karena alasan penting.

Baca Juga: Berapa Lama Cuti Tahunan Guru? Begini Ketentuan dan Durasi Sebenarnya!

Dengan adanya hak ini, para guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, tanpa mengabaikan kebutuhan pribadi atau keluarga.

Jenis Cuti Guru PNS

Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak cuti yang telah diatur dalam peraturan kepegawaian.

Berikut ini adalah jenis-jenis cuti yang dapat diambil oleh guru PNS:

Baca Juga: 606 Ribu Guru Akan Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Rp2 Juta di Tahun 2025, Begini Cara Mendapatkannya!

1. Cuti Tahunan

Setiap guru PNS berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.

Cuti ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat atau waktu pribadi guru dalam satu tahun kalender.

2. Cuti Besar

Guru PNS yang telah bekerja selama minimal enam tahun berturut-turut tanpa mengambil cuti besar berhak mengajukan cuti besar.

Baca Juga: Cair Bulan Desember! Insentif Guru SD Rp1,8 Juta, Cek 7 Syarat Penting Agar Tidak Ketinggalan

Cuti ini biasanya berlangsung selama tiga bulan dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, ibadah, atau kebutuhan lain yang penting.

3. Cuti Sakit

Jika seorang guru PNS sakit dan membutuhkan waktu istirahat, ia berhak mengajukan cuti sakit.

Permohonan cuti ini memerlukan surat keterangan dari dokter sebagai bukti bahwa guru memerlukan istirahat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Dapat Uang Tambahan Rp300 Ribu per Bulan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

4. Cuti Melahirkan

Guru PNS wanita berhak mengambil cuti melahirkan selama tiga bulan, yang biasanya dimulai dari satu bulan sebelum kelahiran hingga dua bulan setelahnya.

Hak ini bertujuan memberikan waktu bagi ibu untuk mempersiapkan dan merawat bayi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

5. Cuti Karena Alasan Penting

Guru PNS juga dapat mengambil cuti karena alasan-alasan penting seperti pernikahan, kematian anggota keluarga, atau keadaan darurat lainnya.

Baca Juga: Mau Daftar PPPK 2024? Pelamar PPPK Guru di Tahap 2 Wajib Tahu Timeline Penting Ini

Durasi cuti ini disesuaikan dengan kebutuhan dan persetujuan atasan.

Untuk mengajukan cuti, guru perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk mengajukan permohonan melalui atasan langsung.***

Tags: CutiguruPegawai Negeri SipilPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Ribuan Orang Tandatangani Petisi Optimalisasi CPNS 2024. Ada Apa?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren