Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pahami 5 Jenis Cuti yang Dimiliki Guru PNS, Cuti Besar Ternyata Tidak Mudah Didapatkan!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
147
VIEWS

BERITA TREN – Cuti guru PNS merupakan hak yang diberikan kepada para guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan mereka di luar pekerjaan.

Hak cuti ini bertujuan menjaga keseimbangan antara tugas mengajar dan kehidupan pribadi guru.

Beragam jenis cuti guru PNS telah diatur, mulai dari cuti tahunan hingga cuti karena alasan penting.

Baca Juga: Berapa Lama Cuti Tahunan Guru? Begini Ketentuan dan Durasi Sebenarnya!

Dengan adanya hak ini, para guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, tanpa mengabaikan kebutuhan pribadi atau keluarga.

Jenis Cuti Guru PNS

Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak cuti yang telah diatur dalam peraturan kepegawaian.

Berikut ini adalah jenis-jenis cuti yang dapat diambil oleh guru PNS:

Baca Juga: 606 Ribu Guru Akan Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Rp2 Juta di Tahun 2025, Begini Cara Mendapatkannya!

1. Cuti Tahunan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setiap guru PNS berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.

Cuti ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat atau waktu pribadi guru dalam satu tahun kalender.

2. Cuti Besar

Guru PNS yang telah bekerja selama minimal enam tahun berturut-turut tanpa mengambil cuti besar berhak mengajukan cuti besar.

Baca Juga: Cair Bulan Desember! Insentif Guru SD Rp1,8 Juta, Cek 7 Syarat Penting Agar Tidak Ketinggalan

Cuti ini biasanya berlangsung selama tiga bulan dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, ibadah, atau kebutuhan lain yang penting.

3. Cuti Sakit

Jika seorang guru PNS sakit dan membutuhkan waktu istirahat, ia berhak mengajukan cuti sakit.

Permohonan cuti ini memerlukan surat keterangan dari dokter sebagai bukti bahwa guru memerlukan istirahat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Dapat Uang Tambahan Rp300 Ribu per Bulan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

4. Cuti Melahirkan

Guru PNS wanita berhak mengambil cuti melahirkan selama tiga bulan, yang biasanya dimulai dari satu bulan sebelum kelahiran hingga dua bulan setelahnya.

Hak ini bertujuan memberikan waktu bagi ibu untuk mempersiapkan dan merawat bayi.

5. Cuti Karena Alasan Penting

Guru PNS juga dapat mengambil cuti karena alasan-alasan penting seperti pernikahan, kematian anggota keluarga, atau keadaan darurat lainnya.

Baca Juga: Mau Daftar PPPK 2024? Pelamar PPPK Guru di Tahap 2 Wajib Tahu Timeline Penting Ini

Durasi cuti ini disesuaikan dengan kebutuhan dan persetujuan atasan.

Untuk mengajukan cuti, guru perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk mengajukan permohonan melalui atasan langsung.***

Tags: CutiguruPegawai Negeri SipilPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Ribuan Orang Tandatangani Petisi Optimalisasi CPNS 2024. Ada Apa?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren