BERITA TREN – Cuti guru PNS merupakan hak yang diberikan kepada para guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan mereka di luar pekerjaan.
Hak cuti ini bertujuan menjaga keseimbangan antara tugas mengajar dan kehidupan pribadi guru.
Beragam jenis cuti guru PNS telah diatur, mulai dari cuti tahunan hingga cuti karena alasan penting.
Baca Juga: Berapa Lama Cuti Tahunan Guru? Begini Ketentuan dan Durasi Sebenarnya!
Dengan adanya hak ini, para guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, tanpa mengabaikan kebutuhan pribadi atau keluarga.
Jenis Cuti Guru PNS
Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak cuti yang telah diatur dalam peraturan kepegawaian.
Berikut ini adalah jenis-jenis cuti yang dapat diambil oleh guru PNS:
1. Cuti Tahunan
Setiap guru PNS berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
Cuti ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat atau waktu pribadi guru dalam satu tahun kalender.
2. Cuti Besar
Guru PNS yang telah bekerja selama minimal enam tahun berturut-turut tanpa mengambil cuti besar berhak mengajukan cuti besar.
Baca Juga: Cair Bulan Desember! Insentif Guru SD Rp1,8 Juta, Cek 7 Syarat Penting Agar Tidak Ketinggalan
Cuti ini biasanya berlangsung selama tiga bulan dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, ibadah, atau kebutuhan lain yang penting.
3. Cuti Sakit
Jika seorang guru PNS sakit dan membutuhkan waktu istirahat, ia berhak mengajukan cuti sakit.
Permohonan cuti ini memerlukan surat keterangan dari dokter sebagai bukti bahwa guru memerlukan istirahat.
4. Cuti Melahirkan
Guru PNS wanita berhak mengambil cuti melahirkan selama tiga bulan, yang biasanya dimulai dari satu bulan sebelum kelahiran hingga dua bulan setelahnya.
Hak ini bertujuan memberikan waktu bagi ibu untuk mempersiapkan dan merawat bayi.
5. Cuti Karena Alasan Penting
Guru PNS juga dapat mengambil cuti karena alasan-alasan penting seperti pernikahan, kematian anggota keluarga, atau keadaan darurat lainnya.
Baca Juga: Mau Daftar PPPK 2024? Pelamar PPPK Guru di Tahap 2 Wajib Tahu Timeline Penting Ini
Durasi cuti ini disesuaikan dengan kebutuhan dan persetujuan atasan.
Untuk mengajukan cuti, guru perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk mengajukan permohonan melalui atasan langsung.***