BERITA TREN – Pada seleksi PPPK, setiap peserta harus membuat surat lamaran.
Setiap surat lamaran yang dibuat oleh pelamar PPPK harus ditujukan ke instansi yang mereka lamar.
Sehingganya dalam membuat surat lamaran ini para pelamar P3K tidak boleh asal-asalan.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Daftar Jadwal dan Lokasi Seleksi SKB CPNS? Cek Timeline Pentingnya
Apabila asal-asalan, maka dipastikan pelamar tersebut dinyatakan TMS pada seleksi PPPK.
Para peserta PPPK tentu mengharapkan agar berkas mereka dinyatakan MS, bukan TMS.
Nah, untuk membantu peserta PPPK agar surat lamarannya MS dan tidak TMS, berikut faktor-faktor penyebabnya.
Baca Juga: Materi Soal SKB CPNS 2024 Berdasarkan Jenis Formasi? Ada JF dan JP, Cek Penjelasannya
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @pppk.idn, inilah penjelasan seputar surat lamaran PPPK.
Syarat dan ketentuan surat lamaran PPPK, yaitu:
1. Melihat contoh dari template yang disediakan instansi.
Baca Juga: Pelaksanaan SKB CPNS 2024 Kian Dekat, Peserta Diminta Hadir 60 Menit Sebelum Ujian
2. Memperhatikan detail yang diminta instansi, tulis tangan/ diketik.
3. Menulis menggunakan tinta hitam (jika tulis tangan).
Apabila peserta PPPK sudah memperhatikan ketentuan surat lamaran tersebut, maka dipastikan bisa lolos seleksi administrasi dan tidak akan TMS.
Baca Juga: Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu! Agar Lolos Seleksi Ujian SKB Wajib Memenuhi Nilai Minimal 60 Persen!
Selanjutnya, apabila tidak ada ketentuan spesifik dari instansi terkait surat lamaran apakah diketik atau tidak, sebaiknya mengikuti standar umum.
Dalam hal ini surat lamaran PPPK sebaiknya diketik.
Kemudian perihal tanda tangan yang digunakan pada surat lamaran PPPK, apakah tanda tangan digital atau tanda tangan asli.
Baca Juga: Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu! Agar Lolos Seleksi Ujian SKB Wajib Memenuhi Nilai Minimal 60 Persen!
Semuanya tergantung kebijakan instansi yang dilamar oleh pelamar PPPK itu sendiri.
Namun sebagian besar instansi mempertegas bahwa surat lamaran PPPK harus ditandatangani basah dengan pena bertinta hitam.
Yang artinya pelamar PPPK harus menandatangani langsung di surat yang sudah diprint.
Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelamar PPPK agar tidak dinyatakan TMS.***