BERITA TREN – Kabar gembira untuk seluruh ASN PPPK yang ada di satuan pendidikan.
Pasalnya para guru ASN PPPK di satuan pendidikan tidak hanya menjabat sebagai guru biasa saja.
Mereka juga bisa lho mengemban amanah sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: Masih Ada Peluang! Guru PNS Bisa Jadi Kepala Sekolah jika Penuhi Syarat Ini
Kemendikbudristek sudah menjelaskan bahwa setiap ASN PPPK berkesempatan menjadi kepala sekolah.
Persyaratan guru ASN PPPK untuk menjadi kepala sekolah sudah tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Dirangkum BERITA TREN, berikut persyaratan yang harus dimiliki oleh guru PPPK jika ingin menjabat sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 bab II pasal 2:
Baca Juga: Nonton Blue Miburo Episode 1 2 3 4 5 6 7 Sub Indo, Tanpa Samehadaku: Cek Disini!
– Mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana (S1 atau Diploma empat (D-IV) di perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
– Guru PPPK maksimal berumur 56 tahun ketika diberi tugas sebagai kepala sekolah
– PPPK harus memiliki sertifikat pendidik.
– Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, komunitas pendidikan ataupun organisasi pendidikan.
– PPPK harus mempunyai sertifikat guru penggerak.
– PPPK harus memiliki jabatan minimal guru ahli pertama.
– Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Ayo Belajar! Kumpulan Contoh Soal UAS PKN Kelas 11 Semester 1 dan Kunci Jawaban
– Tidak pernah mendapatkan hukuman disipliner sedang atau berat sesuai Peraturan Perundang-undangan.
– Tidak sedang manjadi terdakwa, tersangka ataupun terpidana.
– Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan kategori paling rendah selama 2 tahun terakhir bagi setiap unsur penilaian.***