BERITA TREN – Berikut ini adalah siapa saja yang berhak mendaftar PPPK pada seleksi 2 ini? Simak selengkapnya.
Tenaga honorer belum hilang harapan untuk menjadi aparatur sipil negeri.
Peluang tersebut terbuka lebar dalam seleksi PPPK tahun ini.
Baca Juga: Nonton Goukon ni Ittara Onna ga Inakatta Hanashi Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Samehadaku
Terlebih kini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuka kesempatan dalam seleksi tahap 2.
Berikut ini adalah kriteria yang dapat mendaftar dalam seleksi tahap 2:
1. Tenaga honorer atau non ASN
Baca Juga: Apakah Lahir Anak Ketiga, Seorang PNS Berhak Mendapatkan Cuti Melahirkan? Ini Jawabannya
Tenaga honorer atau non ASN dapat mendaftar dalam seleksi PPPK.
Namun kriterianya adalah mereka yang non ASN namun tidak terdaftar di database BKN.
Salah satu syaratnya adalah harus bekerja selama 2 tahun minimal berturut-turut.
Baca Juga: Jurusan Kuliah yang Menjadi Pilar Penting di Industri Asuransi
2. Lulusan PPG
Kedua adalah lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalna data kelulusan PPG di Kemendikbudristeek.
Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Cek Nama Guru Honorer di Dapodik: Ikuti Langkah-Langkahnya!
Pendaftaran seleksi dimulai dari 17 November -31 Desember 2024.
Demikian tadi soal kriteria pendaftaran PPPK 2024 tahap dua termasuk salah satunya adalah lulusan PPG. ***
Â







