BERITA TREN – Gaji PNS telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Keputusan ini mengatur besaran gaji yang diterima oleh ASN setiap bulan.
Kementerian Keuangan akan menyalurkan gaji PNS pada bulan Desember 2024.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Lulusan D3? Segini Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Ternyata Sampai….
Gaji merupakan hak penghasilan yang diperoleh PNS sebagai bentuk pengabdian mereka kepada negara.
PNS memiliki tugas penting seperti melaksanakan kebijakan publik dan memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat.
Selain itu, mereka juga berperan dalam mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
PNS juga menerima tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji Guru ASN Naik di Tahun 2025, Simak Info Menggembirakan
Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku.
Golongan I menerima gaji antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, tergantung sub-golongannya.
Golongan II menerima gaji antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.
Golongan III memiliki gaji mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.
Baca Juga: Prospek Karier dan Gaji Lulusan Jurusan Teknik Perminyakan: Menjanjikan di Industri Energi
Sementara itu, golongan IV menerima gaji yang berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
Besaran gaji ini berbeda antara satu golongan dengan golongan lainnya, sesuai tanggung jawab dan tingkat jabatan masing-masing.
PNS menerima penghasilan bulanan sesuai dengan golongan dan sub-golongannya, yang telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Gaji PNS ini penting untuk mendukung kehidupan mereka dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Seiring dengan besaran gaji yang diterima, mereka juga memperoleh tunjangan yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan yang lebih baik.
Besaran gaji PNS tersebut akan mulai diterima pada bulan Desember 2024.***







