BERITA TREN – Gaji guru PPPK ditetapkan berdasarkan aturan yang diatur dalam Perpres nomor 11 tahun 2024.
Pemerintah memberikan gaji sebagai bentuk penghargaan kepada para guru yang lulus seleksi PPPK.
Besaran gaji yang diterima guru PPPK disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing.
Baca Juga: Lokasi Ujian PPPK 2024 Sudah Bisa Dicek? Ini Jadwal Pengumuman Tempat Seleksi Kompetensi
Gaji bulanan untuk guru PPPK yang baru memiliki masa kerja 0 tahun, akan menerima gaji sebesar Rp3.203.600.
Guru dengan masa kerja 1 hingga 2 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.304.400 per bulan.
Masa kerja 3 hingga 4 tahun mendapatkan gaji senilai Rp3.408.500 setiap bulannya.
Jika masa kerja guru mencapai 5 hingga 6 tahun, gaji yang diterima adalah Rp3.515.900 per bulan.
Baca Juga: Surat Lamaran PPPK 2024 Tahap 2 Diketik atau Tulis Tangan? Pahami Ketentuannya
Masa kerja 7 hingga 8 tahun memberikan hak kepada guru untuk menerima Rp3.626.600 per bulan.
Guru dengan masa kerja 9 hingga 10 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.740.800 per bulan.
Apabila masa kerja mencapai 11 hingga 12 tahun, gaji yang diterima adalah Rp3.858.600.
Masa kerja lebih lama, seperti 31 hingga 32 tahun, memberikan gaji sebesar Rp5.261.500 per bulan.
Baca Juga: Gawat! Ini Alasan Mengapa Tenaga Honorer Tanpa Pengalaman Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024
Besaran gaji ini menjadi bukti penghargaan atas pengabdian para guru kepada pendidikan di Indonesia.
Gaji guru PPPK diatur untuk memberikan keadilan sesuai masa kerja dan golongan yang dimiliki.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini Syarat dan Prioritas Lulusan PPG yang Bisa Mendaftar PPPK Guru 2024!
Demikian informasi mengenai gaji guru PPPK yang telah diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah.***