BERITA TREN – Apa perbedaan antara CPNS dan PPPK? Kesempatan dari pemerintah untuk masyarakat agar biasa jadi ASN.
Baik PPPK maupun CPNS keduanya dihadirkan agar masyarakat dapat mengabdi sebagai seorang pegawai negeri.
Namun keduanya memiliki perbedaan mendasar meski sama-sama sebagai ASN.
Salah satunya mengenai status. Dimana CPNS berstatus pegawai tetap.
Ini berbanding terbalik dengan PPPK yang statusnya kontrak
Berikut ini adalah perbedaan antara CPNS dan PPPK yang masih belum banyak dipahami pejuang ASN.
Baca Juga: Apakah Pendidikan Seksual untuk Remaja Penting? Cek Jawabannya DISINI!
CPNS:
1. Statusnya sebagai pegawai tetap
2. Memiliki jabatan dan pangkat
3. Memiliki batas usia maksimal (35 tahun)
4. Bisa mengajukan pemindahan kerja atau mutasi
5. Mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun
PPPK:
1. Berstatus sebagai pegawai kontrak
Baca Juga: Doyan Makan Jengkol? Cek Kreasi Makanan Berbahan Jengkol yang Lezat dan Menggugah Selera DISINI
2. Tidak memiliki jabatan dan pangkat
3. Tidak ada atau tidak memiliki batas usia maksimal untuk jadi ASN
4. Tidak bisa mengajukan pemindahan kerja
5. Tidak mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun.
Itulah perbedaan mendasar dari perbedaan antara CPNS dan PPPK? Kesempatan dari pemerintah untuk masyarakat