BERITA TREN – Dalam penyidikan kasus penganiayaan David Kepolisian dihadapkan pada dua kelompok subjek hukum yaitu orang dewasa dan anak-anak.
Dua subjek dewasa sudah ditepkan sebagai tersangka (Dandy dan Shane) dan dua subjek anak yang berhadapan dengan hukum dimana salah satunya sebagai korban (Agnes dan David).
Sehingga dalam proses penyidikan kepolisian menggandeng KPAI dan dari KemenPPPA melalui UPTD PPA Provinsi DKI Jakarta, dan melibatkan Ahli Pidana Anak.
Dari hasil penyelidikan tersebut Agnes yang sebelumnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum saat ini berubah menjadi anak berkonflik dengan hukum (Pelaku).
Baca Juga: Napoli vs Lazio Disiarkan Dimana?, Tempat Nonton Liga Italia: Sabtu 4 Maret 2023
Dilansir dari tayangan YouTube KOMPASTV (3/3) tim BeritaTren.com merangkumnya menjadi berita tertulis, Inilah informasi lengkap dari perkembangan kasus penganiayaan anak David.
Karena terdapat objek anak dalam kasus penganiayaan anak David pihak Kepolisian haruslah hati-hati dalam melakukan proses penyidikan.
Kombes Hengki Haryadi menjelaskan jika kasus tersebut ditarik ke Polda Metro jaya agar bisa diterapkan pola kolaborasi interprofesi.
Dalam pelaksanananya ada lebih banyak penyidik khusus untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Baca Juga: Prediksi Skor H2H Borussia Dortmund vs RB Leipzig, Liga Jerman: Sabtu 4 Maret 2023
Untuk penanganan objek anak kepolisian berkolaborasi dengan KPAI dan KemenPPPA, hal ini diharapkan penyidikan dapat berjalan secara optimal dan efsien.
“Dalam proses penyidikan kami tetap melaksanakan penyidikan dengan menggunakan pola saintifik crime” ungkap Kombes Hengky.
Dirinya menjelaskan jika dalam penyidikan, telah memeriksa 10 saksi dan melibatkan saksi ahli, ahli pidana, ahli forensic, dan ahli psikologi.
Dari ahli psikologi kepolisian melibatkan tim yang memeriksa psikologi forensic dan psikologi klinis terhadap anak.
“Ini sekali lagi dalam menjamin hak-hak anak tersebut” tegas Kombes Hengki Haryadi.
Menurut kepolisian kasus ini awalnya pengaiyaan bisa, namun setelah diadakan pemeriksaan yang melibatkan digital forensic maka ditemukan fakta baru.
Berdasarkan bukti chat WA, video yang ada di HP, CCTV di sekitar TKP ditemukan peran masing-masing orang.
Dan kepolisian menetapkan Agnes sebagai anak berkonflik hukum atau pelaku.
Kombes Hengki Haryadi kembali menegaskan “..terhadap anak dibawah umur itu ada perlakuan yang berbeda demikian juga apabila anak sebagai korban”.***