BERITA TREN – Program bantuan Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KB LBB) resmi di umumkan oleh Pemerintah (6/3).
Program ini rencananya akan dimulai pada pertengahan bulan Maret sampai akhir tahun 2023. Pemerintah menyediakan 50.000 unit motor listrik untuk program konversi motor ini.
Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar 7 Juta rupiah per unit motor, dengan cara menukarkan motor BBM lama menjadi motor listrik di bengkel-bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Siap Meluncur Bantuan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Listrik, Pemerintah: Program Insentif KB LBB
Apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan konversi motor listrik ini, dilansir dari tayangan YouTube KOMPASTV (6/3), tim BeritaTren.com akan menginformasikanya.
Dalam upaya pemerintah mendorong percepatan Program KB LBB maka penggunaan masal kendaraan bermotor listrik adalah salah satu yang digalakan.
Perbedaan yang signifikan antara motor listrik dan motor konvensional dinilai menjadi salah satu penyebab kurangnya minat masyarakat dalam menggunakan kendaraan ramah lingkungan ini.
Baca Juga: Resep Minuman Sehat Selama Ramadhan, Jamin Gak Bakal Kena Kolesterol! Ada Es Semangka yang Segar
Untuk itulah salah satu langkah untuk penggunaan masal kendaraan bermotor listrik, pemerintah melalui kementrian ESDM menyediakan bantuan konversi motor listrik.
Agar penyaluran dana bantuan ini tepat sasaran, maka pemerintah telah menetapkan syarat yang harus pahami oleh masyarakat.
Target penerima bantuan atas kepemilikan kendaraan listrik ini diutamakan untuk para pelaku UMKM khususnya penerima KUR, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan juga pelanggan listrik 450-900 Pa.
Baca Juga: 5 Destinasi Tempat Wisata Nusa Dua, Keindahan Lautnya Tidak Ada Duanya
Sementara syarat untuk mengkonversi atau menukar motor BBM menjadi Motor listrik adalah sebagai berikut:
Pertama, motor harus dalam kondisi hidup baik mesin ataupun surat-suratnya (STNK) dan ber-cc 110 sampai dengan 150 cc.
Kedua, kepemilikan STNK harus sama dengan KTP, dan dibatasi hanya untuk satu unit motor per KTP.
Baca Juga: Wisata Malam Di Jogja, Nimati Gemerlapan Lampu dari Atas Bukit
Ketiga, konversi harus dilakukan di bengkel bersertifikat. Adapun untuk mengetahui bengkel-bengkel mana saja yang sudah bersertifikat, nanti akan disediakan aplikasi untuk mencari daftar bengkel bersertifikat.
Sekjen Mentri ESDM menjelaskan jika motor listrik untuk penerima bantuan ini adalah motor buatan dalam negeri.
Selain bantuan konversi motor, pemerintah melaui kementrian perindustruian juga menyediakan bantuan untuk pembelian motor listrik baru.
Baca Juga: Wisata Pantai Pandawa, Pantai Tersembunyi dengan Keindahan Latar Belakang Gunung Anak Krakatau
Untuk bantuan pembelian langsung pemerintah menyediakan 200 ribu unit di tahun 2023, dengan nilai bantuan yang sama yaitu 7 juta rupiah.***