BERITA TREN – Munculnya kasus penyelewengan oleh pejabat di DJP dan Bea Cukai menjadi perhatian publik, tidak hanya dua institusi tersebut tetapi masyarakat juga menyoroti seluruh jajaran di Kemenkeu RI.
Kemenkeu telah mengambil langkah untuk melihat profile dari seluruh jajaran pegawai Kemenkeu, mereka diwajibkan memberikan laporan hasil harta kekayaan.
Kasus Pejabat DJP dan Bea Cukai yang viral karena pamer kekayaannya sebelumnya sudah masuk dalam daftar pegawai resiko tinggi dalam pengawasan Inpektur Jendral di Kemenkeu.
Baca Juga: Simak dan Catat! Inilah Pinjaman di BRI Selain KUR, Langsung Cair Beli Rumah
Dilansir dari acara Kick Andy (5/3) tim BeritaTren.com akan mebagikan informasi upaya Sri Mulyani dalam mengawasi pegawai dan pejabat di jajaran Kemenkeu.
Menurut Sri Mulyani ada Undang-Undang yang mengatur Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), 32.000 pegawai dan pejabat Kemenkeu masuk dalam kategori yang dimaksud dalam UU tersebut.
Sementara pegawai atau pejabat yang tidak masuk dalam kategori tersebut, tetap wajib menyampaikan LHKPN jika memiliki profile yang layak untuk membuat LHKPN.
Baca Juga: Langsung Cair! Begini Simulasi Pinjaman KUR BRI 300 Juta dengan Bunga 6 Persen
Pelaporan LHKPN dilakukan melalui aplikasi yang diawasi oleh Inspektur Jendral. LHKPN ini juga diperiksa oleh KPK hingga diperoleh data kepantasan profile dari keseluruhan harta kekayaanya.
Untuk yang profilenya tinggi dan kemudian mendapat pengaduan dari masyarakat maka akan dilakukan investigasi.
Jika dari hasil investigasi diduga ada penyelewengan maka Irjen akan menyerahkan kepada aparat dalam hal ini adalah KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca Juga: CEK DISINI! Inilah Aplikasi Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK, Legal dan Aman
Mengenai anggapan masyarakat tentang pengawasan yang lemah terhadap oknum pejabat, Sri Mulyani menepisnya.
Pengawasan selalu dilakukan secara intern tanpa harus menunggu kasusnya viral terlebih dahulu, seperti dua kasus pejabat di DJP dan Bea Cukai.
Kedua pejabat tersebut memang sudah masuk kedalam daftar pejabat beresiko tinggi, sehingga pencopotannya dilakukan sesuai aturan Undang-Undang yang mengikat.
Baca Juga: Wisata Little Venice Puncak: Rasakan Serunya Liburan Naik Gondola Serasa di Venesia Italia
“jadi dalam hal ini tidak mungkin ini adalah selera saya pribadi” ujar Sri Mulyani.
Terhadap Kedua kasus pejabat tersebut memang sebelumnya sudah ada temuan yang mengidikasikan terjadinya penyelewengan.
Untuk mendeteksi penyelewengan di jajaran Kemenkeu menggunakan manajemen resiko yang disebut Three lines of Defense.
“Line of Defense ini mendeteksi dan mendapatkan laporan dari masyarakat, mendapatkan data sendiri dan lain-lain” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Gunung Bromo: Keren! Ada Lokasi Sunrise Terbaik Ketiga Di Dunia
Namun Kmenkeu dalam dua tahun terakhir, karena situasi pandemi, ada proses pengawaan yang kurang efektif sehingga menimbulkan persepsi system pengawasan ini tidak cukup efektif.
Sampai saat ini Inspektorat Jendral telah mengidentifikasi 69 pegawai disebut resiko tinggi dan 200 pegawai disebut resiko menengah.***