BERITA TREN – KPK terus menelusuri harta kekayaan Rafael Alun dengan berdasarkan hasil laporan penemuan dari PPATK.
Setelah didapat 40 rekening senilai Rp500 Miliar yang saat ini telah dibekukan, disusul penemuan Safe Deposit Box (SDB) milik Rafael Alun yang isinya bernilai Rp37 Miliar.
SDB tersebut berisi mata uang asing yaitu berupa Dolar Singapura dan Dolar Amerika. KPK menduga Alun tidak bekerja sendirian, dan sedang dilakukan pencarian pola pergerakan Alun dan ‘Geng’-nya.
Baca Juga: Simulasi Pinjaman BRI KUR 100 Juta: Inilah Tabel Angsuran dengan Pilihan Suku Bunga 6 dan 7 Persen
Inilah kabar penelusuran uang milik Rafael Alun yang diduga hasil dari penyelewengan dana yang dilakukannya selama menjabat di Dirjen Pajak Kemenkeu RI.
Dilansir dari tayangan YouTube KOMPASTV(10/3), tim BeritaTren.com merangkumnya menjadi sebuah berita untuk para pembaca.
Ivan Yustiavandana, ketua PPATK menjelaskan jika sebelumnya ditemukan 40 rekening Bank yang diduga milik Rafael. KPK mencurigai penemuan tersebut terkait dengan tindakan pencucian uang.
Baca Juga: 12 Daftar Pinjaman Online yang Masuk BI Checking: Cek! Apakah Skor-Mu Buruk di BI Checking
Menurut humas PPATK tindakan Rafael tersebut adalah upaya untuk mengaburkan asal-asul uang hasil kejahatanya.
“Dengan memutarbalikan transaksi, yang setelah itu dikembalikan lagi kepada rekening si pemilik” ujar Natsir Kongah.
Humas PPATK Natsir Kongah juga menjelaskan 40 rekening dengan nilai Rp500 Miliar itu berasal dari pihak-pihak yang terkait, seperti keluarga, badan hukum dan pihak-pihak lainya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan jika KPK akan menelusuri keberadaan ‘geng’ Rafael Alun, yang akan dimulai dari teman-teman seangkatanya.
“Sesudah yang bersangkutan pasti ada lagi orang-orang lain” ungkap Pahala Nainggolan, “kita kan perlu tahu polanya” tambahnya lagi, dan tentu itu bukan suatu bentuk yang sederhana menurutnya.
Sementara ‘geng’ yang dimaksud oleh ialah beberapa tempat yang terhubung selama perjalannan karir Rafael dengan pola tertentu.
Baca Juga: Deretan Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa BI Checking, Aman dan Mudah
Sementara polanya ini bisa berupa menggunakan nama orang lain atau berupa PT dan lain-lain, inilah yang sedang ditelusuri oleh KPK.
Dari hasil audit Kemenkeu ditemukan dugaan penyembunyian aset dan ketidakpatuhan pajak dalam kasus Rafael ini.
Dan aset-aset tersebut didaftarkan atas nama orang lain, diantaranya kakak, adik, orang tua dan teman.
Humas PPATK Natsir Kongah juga mengkonfirmasi temuan lainya berupa SDB di salah satu Bank
Yang berisi pecahan Dolar Singapura dan USD senilai Rp37 Miliar.
Semua temuan PPATK tersebut dinsinyalir sebagai upaya pencucian uang, dan pihaknya sudah menyerahkan temuanya tersebut kepada KPK untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.***