BERITA TREN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi bahas dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.
Rapat Koordinasi yang diinisiasi Kemendagri ini membahas pajak dan retribusi untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, diikuti oleh lembaga terkait dan Gubernur se- Papua.
Penyelenggaraan Rapat koordinasi Kemendagri terkait pungutan pajak dan retribusi pada Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua ini berlangsung di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Kepada BeritaTren.com Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
“Pertemuan tersebut, melaksanakan arahan Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut pertemuan Bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur se-Papua dengan Bapak Presiden di Jayapura,” jelas Fatoni.
Pejabat pemerintah pusat yang hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain; Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Keuda Kemendagri, Direktur Pendapatan Daerah dan Kasubdit di lingkungan Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri.
Tampak hadir juga Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangan I Kementerian Hukum dan HAM.
Ada Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung RI, Kasatgas Korsup KPK, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Kemendagri.
Termasuk Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah BPKP, Plt. Direktur Penataan Daerah Kemendagri dan Kasubdit Sinkronisasi Pengawasan Pengendalian.
Sementara itu, dari pemerintah daerah yang hadir mewakili 4 Daerah Otonom Baru di Papua, adalah Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safaupo, Pj. Sekda Papua Pegunungan Sumule Tumbo.
Kaban Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya Harjito, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Ardy Bengu. Kabid Penyusunan Anggaran Daerah BPPKAD Papua Tengah Richard Kabuhung.
Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan BPPKAD Papua Selatan Zaenab Fenetruma, Kabid Pemungutan Pajak Daerah BPPKAD Papua Selatan dan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Selatan Sunarjo.
Fatoni menjelaskan, peraturan mengenai pajak dan retribusi daerah pada Daerah Otonom Baru (DOB) perlu segera ditetapkan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
“Daerah otonom baru perlu segera menetapkan dasar hukum sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Fatoni.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, DOB belum dapat membentuk perda karena belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Oleh karena itu, pertemuan kali ini untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut,” sambung Fatoni.
Berita Acara Pertemuan menghasilkan kesepakatan, antara lain untuk melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 4 (empat) DOB dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur sampai dengan dibentuknya Peraturan Daerah.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB.
Peraturan Gubernur ditandatangani oleh Penjabat Gubernur dan selanjutnya akan dibentuk Peraturan Daerah (Perda) pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu tahun 2024.
“Rapat hari ini menyepakati, dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada DOB adalah Peraturan Gubernur sampai dengan terbentuknya DPRD, dengan mempedomani ketentuan pada Undang-undang pembentukan daerah masing-masing,” pungkas Fatoni. ***