Berita Tren – Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Nilai ambang batas ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat kelulusan untuk melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Ujian SKD terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Masing-masing komponen memiliki ambang batas nilai yang berbeda.
Baca Juga: Kapan Tes SKD CPNS Kemenag 2024 Dilaksanakan? Catat Tanggal Pentingnya DISINI!
Pada seleksi CPNS 2024, pemerintah telah menetapkan ambang batas yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.
Untuk TWK, peserta diwajibkan mendapatkan nilai minimal, yang umumnya berkisar antara 60 hingga 80 poin.
TIU biasanya memiliki ambang batas sekitar 80 hingga 85 poin, dan TKP memiliki ambang batas tertinggi, yaitu sekitar 140 hingga 160 poin, tergantung dari kebijakan pemerintah pada tahun tersebut.
Baca Juga: Keuntungan PPPK Paruh Waktu: Bekerja Fleksibel, Gaji Tetap Mengalir!
Ambang batas ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta memiliki kompetensi dasar yang memadai dalam hal pengetahuan kebangsaan, intelegensi, serta karakteristik pribadi yang sesuai dengan standar PNS.
Namun, tidak semua formasi CPNS memiliki ambang batas yang sama, karena untuk beberapa formasi khusus seperti difabel atau wilayah tertinggal, ambang batas ini bisa berbeda.
Bagi para peserta, penting untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan mempelajari materi yang relevan dan berlatih soal-soal ujian sebelumnya.
Memahami ketentuan ambang batas membantu peserta untuk mengetahui target nilai yang harus dicapai dan mengatur strategi belajar yang lebih efektif. ***