BERITA TREN – Pelaksanaan SKD (Seleksi Komopetensi Dasar) CPNS 2024 sudah ada di depan mata.
Pasalnya padat sekarang ini pihak BKN telah menyampaikan hasil sanggah dari peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat seleksi administrasi CPNS 2024.
Setelah proses sanggah ini berakhir, para peserta CPNS 2024 yang lolos seleksi administrasi akan melaju ke tahap tes SKD.
Baca Juga: Nonton Make Heroine ga Oosugiru Episode 1 – 12 END Sub Indo, Kisah Cinta di Sekolah!
Ketika mengikuti tes SKD tersebut, ternyata terdapat sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh para peserta CPNS 2024.
Salah satunya yaitu larangan membawa barang-barang tertentu ke ruangan SKD CPNS 2024.
Ketika ujian nanti, para peserta SKD CPNS 2024 hanya boleh membawa KTP, Kartu Ujian dan alat tulis seperti pensil.
Baca Juga: Tanpa Ribet, Inilah Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 dan Peserta Sebaiknya Tahu
Di luar barang-barang tersebut, para peserta SKD CPNS 2024 tidak diperkenankan untuk membawanya ke dalam ruangan ujian.
Lantas apa saja larangan yang tidak boleh dilakukan ketika tes SKD CPNS 2024?
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, inilah ketentuan barang-barang yang boleh dibawa saat tes SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Jadwal Kartu Ujian CPNS 2024: Kapan Keluar? Cek Informasi Lengkapnya DISINI!
Barang-barang yang dilarang dibawa:
1. Hp/ Smartphone
2. Dompet
3. Ikat pinggang
4. Aksesosris perhiasan
5. Kalkulator
6. Jam tangan
Dalam penjelasan tersebut dapat terlihat dengan jelas bahwa ternyata HP tidak boleh dibawa ke dalam ruangan SKD CPNS 2024.
Para peserta SKD CPNS 2024 wajib hukumnya untuk mematuhi Semua peraturan yang telah ditetapkan itu.***