BERITA TREN – Apakah non ASN mendekati 58 tahun bisa daftar PPPK? Simak BUP atau ketentuannya
Non ASN yang usianya 57 apakah bisa mendaftar PPPK 2024? Sebelum memberanikan diri daftar pada PPPK 2024 mendatang simak dulu informasi ini.
Pasalnya ini akan berkaitan dengan poin poin yang tertuang dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Baca Juga: Nonton Hitoribocchi no Isekai Kouryaku Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy Oploverz dan Samehadaku
Tenaga non ASN atau honorer memang menyambut baik kehadiran seleksi PPPK 2024.
Dengan hadirnya seleksi PPPK, kesempatan untuk menjadi aparatur sipil negeri (ASN) terbuka.
Terlebih bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri sebagai honorer.
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Pahami! Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2024 Ternyata Begini
Namun bagi pegawai non ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdi dan kini usianya mendekati 58 tahun atau tepat 57 tahun peluang tersebut cukup berat.
Peluang untuk daftar PPPK menjadi cukup berat mengingat batas usia pensiuan ASN seperti tertuang di UU ASN.
Dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023, disebutkan atau tertulis soal batas usia pensiun.
Baca Juga: Nonton Hitoribocchi no Isekai Kouryaku Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy Oploverz dan Samehadaku
Dimana batas usia pensiun seorang ASN salah satunya adalah 58 tahun.
ASN yang memasuki usia 58 tahun dan menduduki jabatan pelaksana atau administrasi dipastikan pensiun.
Baca Juga: Mau Pensiun Dini? Ini Ketentuan Umur dan Hak yang Perlu Anda Ketahui sebagai PNS
Meski terasa berat, namun ini adalah aturan yang sudah diterapkan. Non ASN harus mengikuti aturan berlaku.
Berharap ada jalan keluar atau solusi terkait permasalahan ini dan usia mendekati 58 tahun bisa kembali berkarya. ***







