BERITA TREN – Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait aturan baru pakaian dinas ASN.
Aturan baru berkaitan dengan pakaian dinas tersebut mulai berlaku pada 7 Agustus 2024.
SE Sekjen Kemenag nomor 19 tahun 2024 tentang pakaian Dinas ASN mengganti surat edaran sebelumnya.
Baca Juga: Besar Banget! ASN Pindah ke IKN Dapat Insentif Rp100 Juta, Apa Kata Pakar?
Ketentuan Pakaian Dinas ASN Kemenag Terbaru
Sejak berlakunya SE Sekjen Kemenag nomor 19 tahun 2024, maka SE nomor 28 tahun 2022 tidak berlaku lagi.
Aturan terbaru yang sudah disahkan tersebut mengatur pakaian dinas harian untuk pegawai Kementerian Agama.
Pengumuman aturan seragam baru menjadi perhatian ASN di seluruh Indonesia.
Pakaian dinas untuk ASN Kemenag tahun 2024 memiliki ketentuan berikut ini:
1. Hari Senin dan Selasa
Senin sampai Selasa ASN pria Kemenag mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan celana warna gelap.
Sedangkan untuk ASN wanita mengenakan blus warna putih bawahan gelap dan kerudung menyesuaikan.
Baca Juga: Persiapan Jadi ASN, Inilah Deretan Formasi CASN bagi D3 dan S1 Administrasi Publik
Terdapat himbauan agar ASN wanita bisa memilih warna kerudung sesuai dengan warna seragam.
2. Hari Rabu dan Kamis
Hari Rabu sampai Kamis ASN pria mengenakan kemeja batik berlengan panjang dengan celana gelap.
Sedangkan untuk ASN wanita bisa memilih batik yang serasi dengan gaya ASN pria.
Baca Juga: SUDAH ADA ATURANNYA! BKN Pertegas Soal Mutasi, ASN Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
Tampilan batik utamakan yang sopan dan memberikan kesan profesional.
3. Hari Jumat
Baik ASN pria atau wanita Kemenag seragam menyesuaikan peraturan instansi masing-masing.
Pastikan PNS mengenakan pakaian yang sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah.
Pertimbangkan mengenakan pakaian sopan dan profesional sebagai seorang abdi negara.
4. Penggunaan Batik KORPRI
Aturan penggunaan seragam batik Korpri dikenakan setiap hari besar nasional.
ASN Kemenag wajib mengenakan seragam batik Korpri saat rapat-rapat pertemuan atau upacara yang diselenggarakan KORPRI.
Adanya aturan baru untuk pakaian dinas ASN dalam lingkup Kemenag tersebut diharapkan meningkatkan disiplin dalam menjalankan tugas.
Perbedaan Seragam ASN dan PPPK
Aturan pakaian seragam untuk PNS dan P3K diatur dalam peraturan Mendagri nomor 11 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut pakaian dinas berwarna khaki khusus untuk PNS.
Pakaian dinas warna khaki tersebut menjadi ciri khas ASN pemerintah daerah.
Meski PPPK dan PNS merupakan bagian dari ASN, namun terdapat perbedaan mencolok.
Perbedaan utama bisa dilihat dari pakaian dinas yang dikenakan sehari-hari.
PPPK mematuhi aturan pakaian dinas yaitu kemeja putih dengan celana atau rok hitam.
Baca Juga: Ada PNS dan PPPK! Pengadaan Pegawai ASN Bukan Sembarangan Buka, Ternyata untuk Penuhi 5 Hal Ini
PPPK mengenakan kemeja putih dan bawahan hitam pada hari Senin hingga Rabu.
Sementara untuk hari kamis dan jumat PPPK mengenakan batik atau lurik atau pakaian khas daerah lainnya.
Rincian aturan seragam untuk PPPK tersebut tercantum pada bab IV.
Sedangkan untuk seragam Korpri dikenakan tanggal 17 setiap bulannya.
Baca Juga: Apabila Pensiunan ASN PNS Meninggal Dunia, Segini Uang Asuransi Kematian untuk Ahli Waris
Selain itu ,batik Korpri juga digunakan saat upacara hari besar atau rapat korps pegawai Republik Indonesia.
Adanya aturan pakaian dinas ASN terbaru khusus Kemenag diharapkan bisa lebih percaya diri saat menjalankan tugas.***