BERITA TREN – Sebagai seorang ASN atau Aparatur Sipil Negara , para PNS maupun PPPK wajib memiliki status kepesertaan Taspen.
Pemerintah mewajibkan bagi seluruh ASN untuk mengikuti kepesertaan Taspen tersebut.
Pasalnya kepesertaan Taspen ini dapat memberikan jaminan bagi ASN di hari tua mereka kelak.
Baca Juga: Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini 3 Jenis Otentifikasi Wajib agar Dana Pensiun Diterima
Dalam pembagiannya, terdapat jenis jabatan yang bisa ikut menjadi peserta Taspen.
Namun yang jelas status kepesertaan Taspen ini bisa diikuti oleh seluruh ASN di tanah air.
Kemudian selain PNS dan PPPK ternyata masih ada lembaga lainnya yang juga bisa ikut status kepesertaan Taspen lho.
Baca Juga: Nonton Shin Tennis no Oujisama: U-17 World Cup Semifinal Episode 6 Sub Indo, Jangan Sampai Lengah!
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @taspen, inilah penjelasan PT Taspen terkait siapa saja yang menjadi peserta Taspen.
Keikutsertaan Taspen bersifat wajib terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gaji dibayarkan dengan peserta Taspen yang terdiri dari:
1. Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Negara.
Baca Juga: Nonton Shin Tennis no Oujisama: U-17 World Cup Semifinal Episode 6 Sub Indo, Jangan Sampai Lengah!
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
3. Pejabat negara.
4. Pimpinan atau anggota DPRD.
Status kepesertaan Taspen ini bisa berakhir apabila yang bersangkutan telah diberhentikan atau meninggal dunia.***