Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Asyik! PNS Dapat Uang Makan Setiap Bulan Rutin, Segini untuk Golongan 1 dan 2

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Pegawai negeri sipil atau PNS bisa mendapatkan uang makan setiap bulan.

Besaran uang makan yang diberikan berbeda-beda. Tergantun golongan.

Meskipun begitu, keberadaan uang makan ini patut disambut gembira.

Baca Juga: Apa Peran Nusantara di Tengah Jalur Perdagangan Dunia? Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP MTs Halaman 36

Hadirnya uang makan dapat memastikan gaji aman dari urusan makan sehari -hari atau setidaknya makan siang.

Pemberian uang makan bagi PNS ini diharapkan semakin meningkatkan kinerja dan kemampuan PNS itu sendiri.

Bagaimana cara seorang PNS mendapatkan uang makan?

Baca Juga: CEK! Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP MTs Halaman 49, Section 3: Language Focus

Syarat mendapatkan uang makan tentunya PNS tersebut harus hadir saat jadwal kerja.

Artinya katakanlah dalam satu bulan PNS tersebut hadir 22 hari kerja.

Daftar absen akan menjadi pedoman apakah PNS tersebut layak mendapat uang makan atau tidak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Jangan Salah Langkah! Ini yang Harus Diketahui Sebelum PNS Mengundurkan Diri!

Adapun untuk besaran uang makan adalah sebagai berikut:

1. Golongan 1 dan 2 Rp35 ribu per hari

2. Golongan 3: Rp37 ribu per hari

Baca Juga: Jangan Salah Langkah! Ini yang Harus Diketahui Sebelum PNS Mengundurkan Diri!

3. Golongan IV: Rp41 ribu per hari.

Maka misal ambil contoh untuk golongan 1 dan 2 adalah Rp35 ribu dikalikan 22 hari kerja.

Maka dijumpai hasil Rp770 ribu untuk uang makan PNS golongan 1 dan 2 per bulannya. ***

Tags: besarangolongan 1PNSUang Makan

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Jenis-Jenis Mutasi PNS yang Patut Diperhatikan Pendaftar CPNS 2024

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren