BERITA TREN – Dalam mengatasi masalah tenaga honorer atau non ASN, pemerintah telah menyiapkan skema pengangkatan PPPK.
Seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2024 ini akan dikhususkan untuk mengangkat seluruh tenaga non ASN.
Berbagai macam kebutuhan telah disampaikan oleh Menpan RB terkait pemenuhan kebutuhan PPPK tersebut.
Baca Juga: Perlu Diperhatikan! Ini Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Membubuhkan E-Meterai
Untuk bisa diangkat menjadi PPPK, para tenaga non ASN tersebut tentu harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Menpan RB, tenaga non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK haruslah tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Sehingganya fokus pengangkatan tenaga non ASN tahun 2024 ini adalah untuk pemutakhiran data yang ada pada database BKN dan kemudian diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA di Pemerintahan Daerah, Catat! Jangan Sampai Terlewat
Di samping itu ternyata pada pengadaan pemenuhan kebutuhan PPPK tahun 2024, terdapat dua jabatan yang akan diangkat nantinya menjadi ASN.
Dirangkum BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 28 Agustus 2024 inilah dua jabatan yang bakal jadi pemenuhan pada kebutuhan PPPK.
Kebutuhan jabatan PPPK tahun 2024 di dalam aturan Menpan RB keputusan pertamanya dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sebagai berikut.
1. Jabatan fungsional
2. Jabatan pelaksana
Pada keputusan kedua dijelaskan bahwa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada diktum pertama diperuntukkan bagi pelamar:
1. EKS tenaga honorer kategori II atau Eks THK II
Yang dimaksud dengan tenaga honorer kategori II yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN di Eks THK II dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
2. Tenaga non ASN
Yang termasuk dalam tenaga non honorer yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data atau database tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Atau pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.***