BERITA TREN – Cuti merupakan salah satu hak yang dapat diterima oleh pegawai negeri sipil atau PNS.
Pada umumnya seorang PNS dapat mengajukan cuti apabila sudah bekerja minimal 1 tahun.
Namun cuti tersebut hanyalah dihitung sebagai cuti tahunan PNS.
Ternyata selain cuti tahunan, seorang PNS juga bisa mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Namun untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara tersebut, seorang PNS tentu harus sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lantas apakah ketentuan atau aturan yang harus dipenuhi oleh PNS yang hendak mengajukan cuti di luar tanggungan negara tersebut?
Dihimpun BERITA TREN dari akun instagram resmi BKN, inilah aturan mengajukan cuti di luar tanggungan negara yang wajib diketahui oleh PNS.
PNS yang bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara minimal sudah memenuhi masa kerja 5 tahun secara terus-menerus dengan alasan pribadi dan mendesak.
Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk PNS paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun.
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak menerima komponen penghasilan apapun.
Adapun hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan cuti di luar tanggungan negara bagi PNS yaitu sebagai berikut.
1. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara diberhentikan dari jabatannya.
2. Jabatan yang jadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
3. Selama menjalani cuti di luar tanggungan negara, PNS tersebut tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Sehingga bagi PNS yang hendak mengajukan cuti di luar tanggungan negara alangkah baiknya memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku.***