Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Cuti Sakit Habis dan Tidak Dinyatakan Sembuh, Bagaimana Nasib ASN PNS Setelahnya?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Cuti sakit bagi seorang ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya hanya diberikan selama satu hari.

Hak atas cuti sakit bagi seorang ASN PNS itu pun bisa didapatkan apabila mereka telah menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasannya.

Selain itu sebagai bukti dukung, ASN PNS yang mengajukan cuti sakit itupun juga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.

Baca Juga: Mengenal Gelar dan Prospek Karier di Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Apabila cuti sakit dari seorang ASN PNS lebih dari satu hari, maka mereka juga bisa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina kepegawaian atau PPK instansi.

Dengan syarat PNS tersebut juga tetap melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.

Untuk surat keterangan sakit dari dokter tersebut bisa didapatkan baik dari dokter di dalam negeri maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek dan dikeluarkan oleh pejabat atau instansi berwenang.

Baca Juga: Pilihan Seru Kuliah di LSPR Jakarta, Kampus Kece dengan Jurusan Komunikasi Favorit!

Lantas bagaimana kondisinya apabila cuti sakit seorang ASN PNS tersebut tidak bisa diambil selama satu atau dua hari?

Dengan alasan bahwa ternyata selama satu atau dua hari tersebut ASN PNS itu ternyata belum sembuh.

Dirangkum BERITA TREN dari laman instagram resmi Badan Kepegawaian Negara, ternyata terdapat ketentuan yang berlaku terkait jangka waktu cuti sakit ASN PNS.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Kriteria Skor TWK dan TKP yang Kurang alias di Bawah Passing Grade tapi Masih Bisa SKB, Cek di Sini!

1. Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.

2. Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.

3. PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan.

Baca Juga: Masih Berlangsung! Inilah 3 Jenis Lokasi SKD CPNS 2024, Ada Tilok Mandiri Instansi

Lantas bagaimanakah status seorang PNS kalau dinyatakan tidak sembuh dari penyakitnya?

Apabila berdasarkan Hasil pengujian kesehatan ternyata PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit.***

Tags: asn PNSCuti Sakitkepegawaiansembuh

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Pendaftaran PPPK Kemenag Sudah Dibuka? Ini Cara Pendaftarannya

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren