Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Daftar PPPK 2024? Guru Swasta P1 dan Honorer K2 Hadapi Tantangan Ini!

by Ahmad Fauzi
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 telah resmi dibuka. Namun, muncul dua masalah serius yang menjadi perhatian banyak pihak, terutama dari kalangan tenaga honorer dan guru swasta. Kedua masalah ini menyangkut isu perizinan dari yayasan tempat guru bekerja serta keterbatasan formasi untuk honorer K2. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai masalah-masalah tersebut.

1. Guru P1 Swasta Belum Bisa Mendaftar PPPK 2024 Karena Izin Yayasan

Salah satu kelompok yang menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2024 adalah kategori P1, yaitu mereka yang sudah lolos passing grade pada seleksi sebelumnya tetapi belum mendapatkan formasi. Namun, bagi guru swasta yang ingin mendaftar PPPK, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, yakni izin dari yayasan tempat mereka mengajar.

Baca Juga: Biar Lolos Wawancara, Pelajari Aspek Integritas dan Etika di Sini!

Permasalahan muncul ketika beberapa yayasan tidak memberikan izin kepada guru mereka untuk mendaftar PPPK. Padahal, menurut aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), guru P1 yang bekerja di sekolah swasta harus mengantongi izin dari yayasan untuk bisa mendaftar PPPK. Jika guru tetap nekat mendaftar tanpa izin, hal ini dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dari sekolah tempat mereka bekerja. Kondisi ini menempatkan guru swasta P1 dalam dilema, antara melanjutkan pengabdian di yayasan atau mengejar kesempatan menjadi PPPK.

2. Honorer K2 Banyak yang Tidak Mendapatkan Formasi

Masalah kedua yang cukup serius adalah keterbatasan formasi untuk tenaga honorer kategori K2. Banyak dari mereka yang tidak mendapatkan formasi pada pendaftaran gelombang pertama. Kondisi ini membuat mereka wajib membuat akun di portal SSCASN, yang merupakan sistem pendaftaran PPPK. Jika pada gelombang pertama tidak ada formasi yang sesuai, mereka akan dipertimbangkan pada gelombang kedua.

Berita baiknya, pemerintah bersama dengan DPR RI telah sepakat untuk memberikan solusi bagi honorer K2 yang tidak mendapatkan formasi. Mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ini merupakan langkah penting dalam mengakomodasi honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum mendapatkan kesempatan diangkat sebagai pegawai penuh waktu.

Solusi Jangka Panjang: Dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Pemerintah juga telah merencanakan solusi jangka panjang bagi para PPPK paruh waktu. Jika di kemudian hari, pemerintah daerah (pemda) telah memiliki kemampuan fiskal yang memadai, status mereka akan diubah menjadi PPPK penuh waktu tanpa perlu menjalani tes lagi. Ini merupakan angin segar bagi honorer yang sudah menunggu kesempatan ini selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Dibagi 2 Periode, Tanggalnya Sudah Keluar dan Harap Catat

Kesimpulan

Meskipun pendaftaran PPPK 2024 sudah dibuka, masih ada dua masalah utama yang perlu segera ditangani, yaitu perizinan bagi guru P1 swasta dan keterbatasan formasi untuk honorer K2. Kedua isu ini menghambat kesempatan tenaga pendidik untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK. Pemerintah diharapkan segera mencari solusi yang tepat agar proses seleksi berjalan lancar dan adil, serta memberikan kepastian bagi honorer yang sudah lama mengabdi.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan masalah-masalah ini dapat segera teratasi sehingga seleksi PPPK 2024 dapat berjalan lebih efektif dan adil bagi seluruh peserta.

 
Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: guru P1Honorer K2PPPKSeleksi PPPK

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Jadi Guru SD Keren dengan Program PGSD yang Berbasis Inovasi dan Teknologi

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren