BERITA TREN – Gaji pensiunan PNS yang termasuk ke dalam golongan 2 berapa dan kapan cair?
Salah satu keuntungan menjadi PNS adalah dapat pensiun setelahnya. Lantas bagaiamana seorang pensiunan mendapatkan gaji khususnya golongann 2?
Golongan 2 mendapatkan gaji pensiunan mulais dari Rp1,7 juta.
Baca Juga: Kisi-Kisi TWK dalam Soal SKD CPNS tahun 2024, Persiapan Sebelum Pusing dengan Ujian
Perlu dipahami bahwa setiap golongan mendapat gaji yang berbeda-beda. Berapakah gaji pensiunan PNS?
Gaji PNS sendiri teelah diatur lewat sebuah peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024.
Aturan tersebut memastikan PNS mendapatkan haknya.
Agar tidak penasaran lagi, berikut ini adalah gaji pensiunan PNS untuk golongan 2 yang perlu dipahami:
a. Golongan 1: Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
b. Golongan 2: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
c. Golongan 3: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
d. Golongan 4: Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856
Baca Juga: SMK Negeri 3 Banjarmasin: Pusat Pendidikan Kejuruan yang Menyiapkan Generasi Unggul
Gaji pensiunan PNS tentu ini menjadi kabar gembira bila sudah pencairan. Namun tentu untuk mendapatkannya jika memang sudah masuk batas usia pensiun.
Pasalnya jika belum masuk usia pensiun tidak akan mendapatkan gaji pensiunan tersebut. Itulah informasinya. ***