BERITA TREN – Kabar baik bagi pelamar CPNS 2024 yang pada tahun sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS hingga tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), skor SKD tahun lalu bisa digunakan di tahun ini.
Jadi tidak perlu lagi mengikuti SKD ulang jika memang yakin dengan nilai SKD CPNS di tahun lalu sudah mencukupi untuk membawa Anda lolos tahap SKD.
Namun, ada ketentuan khusus bagi peserta CPNS yang ingin menggunakan skor SKD tahun lalu sesuai petunjuk BKN.
Dikutip BeritaTren.com dari Instagram BKN di @bkngoigofficial pada Jumat, 20 September 2024, ketentuannya sebagai berikut:
1. Jenjang pendidikan yang dilamar pada CPNS 2024 harus sama dengan yang dilamar pada tahun sebelumnya.
Misalnya, pada CPNS tahun 2023 Anda melamar jenjang pendidikan S1, maka agar bisa menggunakan skor SKD di CPNS 2024, peserta harus memilih jenjang pendidikan S1 juga.
Baca Juga: Siap Jadi ASN? Kenali Tahapan Seleksi PPPK yang Menantang!
2. Jabatan dan instansi yang dilamar boleh tidak sama dengan CPNS tahun sebelumnya. Misalnya, tahun lalu peserta melamar sebagai Pelayanan Publik di Kominfo, di tahun ini melamar Pranata Humas di BKN.
Kondisi seperti itu diperbolehkan asalkan peserta memilih jenjang pendidikan yang sama dengan tahun sebelumnya, memenuhi kualifikasi jabatan, dan syarat instansi..
3. Pastikan skor SKD tahun lalu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Sebab, jika tidak memenuhi nilai ambang batas, maka peserta tidak bisa menggunakan nilai SKD tahun lalu di pendaftaran CPNS 2024.
Baca Juga: Peluang Emas Bagi Tenaga Honorer! Pendaftaran PPPK Dibuka Akhir September
Jadi, mau pilih ikut serta SKD kembali atau menggunakan skor SKD tahun lalu? Segera putuskan agar ketika pendaftaran dibuka sudah memiliki pilihan paling tepat.***