BERITA TREN – Terdapat 4 syarat pengajuan sanggah dalam masa sanggah CPNS 2024.
Setelah pendaftaran, maka tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024.
Setelah pengumuman, pelamar yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggahan.
Baca Juga: Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, Besaran Gaji Golongan 3 Ada di Kisaran Rp3 Juta
Sanggahan tersebut diajukan dalam masa sanggah sesuai dengan timeline atau jadwal CPNS 2024.
Namun perlu diketahui ada sejumlah syarat dalam pengajuan masa sanggah.
Adapun untuk kali ini dibeberkan setidaknya 4 syarat pengajuan sanggah dalam masa masa sanggah CPNS.
Baca Juga: Semoga yang Terbaik! Ini Cara Cek Kelulusan Administrasi CPNS 2024 Via Situs Resmi Instansi
Salah satu syarat pengajuan sanggah adalah peserta harus bisa melampirkan alasan benar dan realistis untuk membuat sebuah sanggahan.
Berkut ini adalah 4 syarat pengajuan sanggah:
1. Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024 dan Jadwal Pelaksanaannya
2. Kesalahan TMS merupakan kesalah dari sistem ataupun pihak verifikasi dan bukan kelalaian pelamar.
3. Sangahan dapat diterima apabila kesalah dari sistem panitia
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024 dan Jadwal Pelaksanaannya
4. Dalam menyampaikan sanggahan haruslah menggunakan kalimat yang efektif dan sopan.
Sekali lagi jika yang disanggah adalah salah satu dokumen, namun dokumen lain dinyatakan tidak sesuai, maka status tetap tidak memenuhi syarat (TMS). ***