BERITA TREN – Terdapat 3 manfaat program kerja dari PT Taspen terkait perlindungan PNS.
Perlindungan tersebut diberikan guna melindungi dari risiko kecelakaan kerja.
Tidak hanya melindungi dari risiko kecelakaan kerja, namun juga penyakit akibat kerja.
Terkait jaminan kecelakaan kerja dari PT Taspen ini, pesertanya telah ditentukan.
Yang menjadi peserta dalam perlindungan jaminan kecelakaan kerja atau JKK ini adalah mereka yang berstatus ASN aktif.
Adapun secara rinci diterangkan PT Taspen dalam akun Instagram @taspen adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kolaborasi BRI dan IPB University Resmikan Balai Rakyat Indonesia untuk Pemberdayaan Masyarakat
1.CPNS
2. PNS
3. Pegawai pemerinatah dengan perjanjian kerja (PKK)
4. Pejabat negara
Adapun manfaat dari program JKK adalah sebagai berikut:
1. Perawatan sampai dengan peserta dinyatakan sembuh
Baca Juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 SMA MA Halaman 82, Aktivitas 3: Organisasi Pergerakan
2. Santunan
3. Tunjangan cacat
Demikian tadi terkait 3 manfaat dari program kerja PT Taspen terkait dengan perlindungan PNS yang harus dipahami dan diektahui PNS aktif. ***