BERITA TREN – Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, seorang PNS juga mendapatkan hak lainnya.
Salah satu hak yang diterima seorang ASN adalah cuti. Tentu ini tidak akan mengurangi jatah libur.
Cuti tahunan ini biasanya digunakan ASN untuk berlibur ataupun kegiatan positif lainnya.
Baca Juga: Urutan Pengerjaan Materi TIU yang Perlu Diterapkan Peserta Tes SKD CPNS 2024
Namun begitu ada ketentuan terkait cuti tahunan ini dan siapa syarat penerimanya.
Syarat penerima cuti tahunan ASN adalah mereka yang sudah bekerja minimal 1 tahun.
Jadi dengan masa kerja di bawah itu belum diperkenankan untuk mengambil cuti tahunan.
Dirangkum dari postingan akun Instagram @bkngoidofficial, ada tiga poin yang harus dipahami sebelum ambil cuti tahunan.
Ketiga poin tersebut antara lain:
1. PNS dan CPNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan
Baca Juga: Pensiunan PNS, Ini Dia Nominal Gaji Terbaru Anda Setelah Kenaikan 12%: Cek Sekarang!
2. Lamanya hak cuti tahunan adalah 12 kerja
3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk minimal 1 hari kerja.
Baca Juga: Pantas Profesi Idaman, Lulusan SMA jadi PNS Ternyata Dapat Nominal Gaji Sampai….
Pengajuan cuti tahunana sendiri harus disetujui pejabat pembeina kepegawaian atau PPPK instansi.
Itulah aturan terkait cuti tahunan ASN PNS yang perlu dipahami bersama. Semoga membantu. ***