Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mau Ambil Cuti Tahunan? BKN Ingatkan 3 Hal Ini ke ASN PNS, Temasuk Kriteria Penerimanya

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, seorang PNS juga mendapatkan hak lainnya.

Salah satu hak yang diterima seorang ASN adalah cuti. Tentu ini tidak akan mengurangi jatah libur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cuti tahunan ini biasanya digunakan ASN untuk berlibur ataupun kegiatan positif lainnya.

Baca Juga: Urutan Pengerjaan Materi TIU yang Perlu Diterapkan Peserta Tes SKD CPNS 2024

Namun begitu ada ketentuan terkait cuti tahunan ini dan siapa syarat penerimanya.

Syarat penerima cuti tahunan ASN adalah mereka yang sudah bekerja minimal 1 tahun.

Jadi dengan masa kerja di bawah itu belum diperkenankan untuk mengambil cuti tahunan.

Baca Juga: Jelaskan Mengapa Air lebih Cepat Mendidih ketika Ditutup? TEMUKAN dalam Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP MTs Halaman 99

Dirangkum dari postingan akun Instagram @bkngoidofficial, ada tiga poin yang harus dipahami sebelum ambil cuti tahunan.

Ketiga poin tersebut antara lain:

1. PNS dan CPNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan

Baca Juga: Pensiunan PNS, Ini Dia Nominal Gaji Terbaru Anda Setelah Kenaikan 12%: Cek Sekarang!

2. Lamanya hak cuti tahunan adalah 12 kerja

3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk minimal 1 hari kerja.

Baca Juga: Pantas Profesi Idaman, Lulusan SMA jadi PNS Ternyata Dapat Nominal Gaji Sampai….

Pengajuan cuti tahunana sendiri harus disetujui pejabat pembeina kepegawaian atau PPPK instansi.

Itulah aturan terkait cuti tahunan ASN PNS yang perlu dipahami bersama. Semoga membantu. ***

Tags: asn PNSBKNcuti tahunankriteria

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Apa Saja Daftar Pangkat Golongan PPPK? Simak Rinciannya Berikut

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren