BERITA TREN – Skema gaji tunggal PNS sedang dalam tahap perumusan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelum diterapkan secara resmi, pemerintah masih membutuhkan pengkajian yang lebih mendalam mengenai skema gaji tunggal PNS ini.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas.
Ia juga mengemukakan pentingnya penyesuaian terkait dampak skema ini terhadap tunjangan kinerja (tukin).
Penting untuk dicatat bahwa skema gaji tunggal tidak akan menyamakan total pendapatan ASN.
Tunjangan kinerja akan tetap ada dan dibedakan berdasarkan kinerja seseorang di instansi masing-masing.
Anas menjelaskan, “Tunjangan kinerja tetap akan kita berlakukan. Antara ASN yang berprestasi dan tidak, tunjangannya harus berbeda.”
Dengan demikian, skema ini bertujuan untuk memberikan insentif yang sesuai bagi ASN yang bekerja keras dan berprestasi.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary adalah sistem di mana PNS hanya menerima satu jenis penghasilan.
Penghasilan tersebut merupakan gabungan dari berbagai bagian.
Sebelumnya, penerapan skema ini hanya dilakukan oleh dua lembaga.
Kedua lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penting untuk dicatat bahwa penggajian tunggal tidak berarti akan menciptakan kesetaraan gaji antara ASN yang aktif dan yang tidak.
Baca Juga: Tunjangan Khusus PNS yang Bertugas di Daerah Terpencil Apakah Ada? Simak Penjelasannya di Sini!
Anas menegaskan bahwa pengkajian yang mendalam terus dilakukan untuk memastikan bahwa skema ini dapat diterapkan secara adil dan efektif.
Dengan pendekatan yang hati-hati, diharapkan skema gaji tunggal PNS dapat memberikan keadilan dan motivasi bagi para ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Skema gaji tunggal PNS diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan kompetitif.***