Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Panduan Pendaftaran CPNS: Jenis Disabilitas yang Dicantumkan dan Prosedur Video Aktivitas

by Ahmad Fauzi
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS
Advertisement. Scroll to continue reading.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memberi kesempatan bagi semua individu untuk berkontribusi dalam pelayanan publik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Bagi pelamar penyandang disabilitas, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar. Artikel ini akan membahas jenis-jenis disabilitas yang bisa dicantumkan dalam surat keterangan medis serta prosedur untuk mengirimkan video aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran CPNS untuk Pelamar dengan Kebutuhan Khusus: Persyaratan dan Prosedur

Jenis Disabilitas yang Dapat Dicantumkan dalam Surat Keterangan Medis

  1. Gangguan Mobilitas
    Ini mencakup kondisi yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk bergerak secara normal, seperti kelumpuhan, penggunaan kursi roda, atau kesulitan dalam berjalan. Surat keterangan medis harus menjelaskan derajat gangguan ini, seperti tingkat ketergantungan pada alat bantu.

  2. Gangguan Penglihatan
    Termasuk kehilangan sebagian atau seluruh kemampuan melihat. Surat tersebut perlu menyebutkan tingkat kebutaan atau gangguan penglihatan yang dialami, apakah total atau parsial.

  3. Gangguan Pendengaran
    Meliputi kondisi seperti ketulian sebagian atau total. Keterangan medis harus mencakup derajat gangguan pendengaran, apakah menggunakan alat bantu dengar atau tidak.

  4. Gangguan Kognitif
    Menyebabkan kesulitan dalam fungsi mental seperti memori atau pembelajaran, seperti gangguan perhatian atau gangguan belajar. Surat harus menyebutkan bagaimana gangguan ini mempengaruhi kemampuan kognitif sehari-hari.

Prosedur Pengiriman Video Aktivitas Sehari-hari

Sebagai bagian dari pendaftaran CPNS, pelamar dengan disabilitas juga diwajibkan mengirimkan video singkat. Video ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimana pelamar menjalankan aktivitas yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Kualitas Video
    Pastikan video memiliki resolusi yang baik agar jelas terlihat. Video harus menunjukkan aktivitas sehari-hari yang terkait dengan posisi yang dilamar, sehingga dapat memberikan gambaran yang akurat tentang kemampuan pelamar.

  2. Isi Video
    Tampilkan aktivitas yang relevan dengan jabatan yang diinginkan. Misalnya, jika melamar untuk posisi administrasi, tunjukkan bagaimana pelamar menggunakan komputer atau menyelesaikan tugas administratif.

  3. Durasi dan Format
    Video sebaiknya singkat dan padat, idealnya tidak lebih dari 2-3 menit. Gunakan format video yang umum seperti MP4 untuk memudahkan pengunggahan.

  4. Pengunggahan dan Pengiriman
    Ikuti petunjuk resmi mengenai cara mengunggah video, biasanya melalui portal pendaftaran online atau email. Pastikan video dikirim sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Persyaratan Kemampuan Bahasa Inggris dalam Pendaftaran CPNS: Pentingnya Sertifikat TOEFL dan Sejenisnya

Memenuhi persyaratan ini dengan baik akan membantu proses pendaftaran CPNS bagi penyandang disabilitas menjadi lebih efektif dan adil. Dengan memahami jenis disabilitas yang dapat dicantumkan dan mengikuti prosedur video dengan benar, pelamar dapat menunjukkan potensi mereka secara maksimal dan berkontribusi pada pelayanan publik dengan baik.

 

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Sesuai Tertuang dalam Keputusan Menpan RB, Batas Minimal Pelamar CPNS 2024 Ternyata Bukan 20 Tahun, tapi....

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren