BERITA TREN – Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara terbaru, telah dijelaskan jadwal seleksi PPPK 2024.
Seleksi PPPK 2024 akan dibuka secara serental dalam dua tahapan pendaftaran.
Tahap satu dapat diikuti oleh seluruh tenaga honorer atau non ASN yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pasca Sanggah Selesai, Bagaimana Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ini Cara Terbaik
Selanjutnya tahap dua diikuti oleh tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan lulusan PPG.
Untuk bisa mendaftar pada seleksi PPPK 2024 ini setidaknya terdapat beberapa syarat atau kriteria.
Kriteria tersebut wajib dipenuhi oleh pelamar yang akan menndaftar pada seleksi PPPK 204.
Baca Juga: Pengadaan PPPK Guru 2024 Syaratnya Apa? Pahami 4 Kriteria Ini, Simak Benar-Benar
Jika tidak, maka dapat dipastikan bahwa peserta tersebut tidak bisa mengikuti seleksk PPPK 2024.
Dirangkum BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 28 September 2024, inilah empat kriteria prioritas kelulusan PPPK 2024.
1. Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
Baca Juga: Hak Pensiun untuk PPPK: Transformasi Kebijakan dalam ASN
2. Eks THK II
3. Tenaga non ASN yang terdata di pangkalan data BKN.
4. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG Guru di instansi daerah).***