BERITA TREN – Para pelamar SKD CPNS 2024 tidak hanya bersaing dengan passing grade agar bisa lolos seleksi.
Mereka juga harus bersaing dengan peringkat tertinggi diantara setiap SKD CPNS 2024 tersebut.
Seleksi SKD CPNS 2024 baru dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2024.
Baca Juga: Bagaimana Cara Tahu Skor Passing Grade Pesaing di SKD CPNS 2024? Perhatikan Langkah Ini
Nantinya seleksi SKD CPNS 2024 ini akan berakhir pada 16 November 2024.
Kemudian, pengumuman seleksi kelulusan SKD CPNS 2024 akan mulai disampaikan pada 17 November 2024.
Setiap pelamar SKD CPNS 2024 dapat melihat hasil kelulusannya di laman SSCASN BKN dan pengumumab resmi dari instansi pemerintah.
Sebelum mengetahui hasil SKD CPNS 2024, para pelamar wajib mengetahui syarat lolos terlebih dahulu.
Dihimpun BERITA TREN dari berbagai sumber, berikut dua syarat kelulusan SKD CPNS 2024.
1. Melewati nilai ambang batas
Baca Juga: Nonton Nina the Starry Bride Episode 6 Sub Indo, Semuanya Mulai Memberikan Banyak Perubahan!
Peserta diharuskan mendapat nilai setinggi mungkin dalam SKD CPNS 2024. Namun, syarat pertama untuk bisa lolos adalah melewati nilai ambang batas yang telah ditetapkan per materi tes yang diujikan, yakni sebesar:
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
– Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Passing grade atau nilai ambang batas ditetapkan berbeda untuk formasi khusus, seperti:
Lulusan cumlaude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU minimal 60
Putra-putri Papua dan Daerah Tertinggal: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Baca Juga: Top 6 Kampus Psikologi Terbaik di Indonesia, Pilihan Kampus, Prospek, dan Kurikulum Menarik!
Putra-putri Kalimantan: TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 166
Nilai ambang batas dihitung dari besaran bobot nilai sesuai materi tes, yaitu:
Bagi materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Bagi materi soal TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5.
Bila peserta tidak menjawab akan mendapat nilai 0.
Sebagai catatan, TKP tidak memiliki jawaban benar atau salah, sehingga setiap jawaban peserta akan mendapatkan nilai.
2. Memenuhi ketentuan jumlah peserta
Syarat kedua agar peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 adalah memenuhi ketentuan jumlah peserta. Ketentuan ini mengatur peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Sebagai contoh, kebutuhan jabatan adalah 10 orang. Maka peserta yang berhak lolos ke tahap selanjutnya adalah mereka yang berada di peringkat 1-30.
Bila peserta memenuhi dua persyaratan tersebut, maka ia dipastikan lolos ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang menjadi seleksi akhir CPNS 2024.***