Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (6/8/2026). Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial J (24) ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang haram.
Kanit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal kemudian dikerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tomang Asri, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, sering dilakukan transaksi narkoba," kata Tri kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Petugas yang tiba di lokasi segera bergerak mengamankan tersangka. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan satu kardus berlapis bubble wrap hitam yang berisi empat paket daun kering diduga ganja.
Baca Juga: Satpol PP Kudus Amankan Pengemis Paksa Peziarah di Menara Kudus
Empat paket ganja tersebut memiliki berat bruto masing-masing sekitar 971 gram, 1.016 gram, 993 gram, dan 1.016 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita petugas mencapai kurang lebih 4 kilogram.
"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan ditemukan satu orang laki-laki berinisial J (24) akan melakukan transaksi Narkoba dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ganja seberat 4 kilogram," ujarnya.
Tersangka J beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman untuk mengembangkan pengungkapan kasus tersebut.






