Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jangan Sampai Lengah! Ini Dia 3 Syarat Mudik 2023 yang Wajib Kamu Ketahui, Termasuk Syarat Mudik Untuk Anak

by Kris Dwi Antara
Januari 24, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

Berita Tren – Bulan Ramadhan tahun 2023 sudah ada di depan mata, tentunya tidak sedikit masyarakat yang sudah mulai siap-siap membuat rencana mudik untuk pulang ke kampung halaman. 

Masih sama dengan syarat mudik tahun 2022 lalu, pemerintah masih memberikan kelonggaran untuk syarat mudik 2023.

Surat Edaran untuk mudik tahun 2023  sudah turun sejak tanggal 2 April tahun 2022 yang lalu. 

Baca Juga: 105+ Soal Tes PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawaban, Simak Selengkapnya DISINI

SE tersebut diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berkaitan dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. 

Surat Edaran yang dibubuhkan tandatangan oleh Ketua Satgas Suharyanto tersebut juga berlaku pada tanggal yang sama. 

Masih sama dengan tahun kemarin masyarakat tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes.

Baca Juga: Ini Dia 3 Cara Pesan Tiket Travel yang Praktis dan Mudah, Wajib Banget Dibaca Sama Traveler Sejati!

Syarat mudik pada tahun ini masyarakat masih diwajibkan untuk mendapatkan vaksin booster.

Akan tetapi tidak hanya itu saja syarat yang diterapkan oleh pemerintah. 

Masih ada beberapa lagi syarat mudik yang harus dipenuhi termasuk dengan syarat mudik 2022 untuk anak yang ada perbedaan dengan orang dewasa.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin melakukan mudik di tahun 2023 ini? 

Baca Juga: Jangan Sampai Kudet! Ini Dia 3 Cara Cek Tiket Lion Air yang Ternyata Gampang Banget Untuk Dilakukan Loh!

Berikut beberapa syarat yang harus kamu terapkan saat ingin melakukan mudik, antara lain:

Syarat Mudik

Setiap masyarakat wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya adalah memakai masker 3 lapis, membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Pelaku atau masyarakat yang melakukan mudik diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen bagi yang belum melakukan booster.

Baca Juga: UPDATE Harga BBM Pertamina Dex Januari 2023 Apakah Masih Sama dengan Bulan Desember? Cek Disini

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun menurut Surat Edaran yang sudah ditetapkan oleh Satgas, anak yang masih berusia di bawah 6 tahun diberikan pengecualian terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif.

Syarat untuk melakukan perjalanan mudik tidak hanya berlaku untuk moda transportasi darat saja, tapi juga pada moda transportasi laut dan udara.

Pelaku perjalanan wajib untuk mematuhi syarat mudik 2023 naik pesawat dan kapal. Yaitu tidak diperkenankan untuk melakukan pembicaraan satu atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Danone Indonesia Terima Proper Emas Kelima Kali untuk Pabrik AQUA Mambal

Itu dia beberapa syarat mudik 2023 yang harus dipatuhi oleh masyarakat Indonesia.

Jangan pernah lengah dengan keadaan, karena sebenarnya kesehatan kita masih diintai oleh coronavirus varian baru! 

*** 

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Rekomendasi 3 Destinasi Wisata Pantai yang Ada di Pulau Lombok, Nomor 2 Paling Terkenal Karena Dekat Sirkuit

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren