Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jangan Sampai Lengah! Ini Dia 3 Syarat Mudik 2023 yang Wajib Kamu Ketahui, Termasuk Syarat Mudik Untuk Anak

by Kris Dwi Antara
Januari 24, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

Berita Tren – Bulan Ramadhan tahun 2023 sudah ada di depan mata, tentunya tidak sedikit masyarakat yang sudah mulai siap-siap membuat rencana mudik untuk pulang ke kampung halaman. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masih sama dengan syarat mudik tahun 2022 lalu, pemerintah masih memberikan kelonggaran untuk syarat mudik 2023.

Surat Edaran untuk mudik tahun 2023  sudah turun sejak tanggal 2 April tahun 2022 yang lalu. 

Baca Juga: 105+ Soal Tes PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawaban, Simak Selengkapnya DISINI

SE tersebut diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berkaitan dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. 

Surat Edaran yang dibubuhkan tandatangan oleh Ketua Satgas Suharyanto tersebut juga berlaku pada tanggal yang sama. 

Masih sama dengan tahun kemarin masyarakat tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes.

Baca Juga: Ini Dia 3 Cara Pesan Tiket Travel yang Praktis dan Mudah, Wajib Banget Dibaca Sama Traveler Sejati!

Syarat mudik pada tahun ini masyarakat masih diwajibkan untuk mendapatkan vaksin booster.

Akan tetapi tidak hanya itu saja syarat yang diterapkan oleh pemerintah. 

Masih ada beberapa lagi syarat mudik yang harus dipenuhi termasuk dengan syarat mudik 2022 untuk anak yang ada perbedaan dengan orang dewasa.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin melakukan mudik di tahun 2023 ini? 

Baca Juga: Jangan Sampai Kudet! Ini Dia 3 Cara Cek Tiket Lion Air yang Ternyata Gampang Banget Untuk Dilakukan Loh!

Berikut beberapa syarat yang harus kamu terapkan saat ingin melakukan mudik, antara lain:

Syarat Mudik

Setiap masyarakat wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya adalah memakai masker 3 lapis, membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Pelaku atau masyarakat yang melakukan mudik diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen bagi yang belum melakukan booster.

Baca Juga: UPDATE Harga BBM Pertamina Dex Januari 2023 Apakah Masih Sama dengan Bulan Desember? Cek Disini

Namun menurut Surat Edaran yang sudah ditetapkan oleh Satgas, anak yang masih berusia di bawah 6 tahun diberikan pengecualian terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif.

Syarat untuk melakukan perjalanan mudik tidak hanya berlaku untuk moda transportasi darat saja, tapi juga pada moda transportasi laut dan udara.

Pelaku perjalanan wajib untuk mematuhi syarat mudik 2023 naik pesawat dan kapal. Yaitu tidak diperkenankan untuk melakukan pembicaraan satu atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Danone Indonesia Terima Proper Emas Kelima Kali untuk Pabrik AQUA Mambal

Itu dia beberapa syarat mudik 2023 yang harus dipatuhi oleh masyarakat Indonesia.

Jangan pernah lengah dengan keadaan, karena sebenarnya kesehatan kita masih diintai oleh coronavirus varian baru! 

*** 

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Rekomendasi 3 Destinasi Wisata Pantai yang Ada di Pulau Lombok, Nomor 2 Paling Terkenal Karena Dekat Sirkuit

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren