BERITA TREN – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo setelah ditemukan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Selain itu Ferdy Sambo juga telah melakukan tindakan tanpa hak yang mengakibatkan kerusakan pada sistem elektronik.
Putusan ini diterima gembira oleh keluarga korban dan diakui oleh kuasa hukum keluarga korban sebagai putusan yang adil.
Baca Juga: Prediksi Skor H2H PSIS Vs Dewa United, BRI Liga 1: Senin 13 Februari 2023
“Ferdy Sambo Terbukti Bersalah dalam Tindak Pidana Pembunuhan”
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo bersalah karena melakukan tindakan tanpa hak yang menyebabkan kerusakan pada sistem elektronik.
Baca Juga: PSIS Vs Dewa United Disiarkan Dimana?, Ini dia Tempat Nonton Liga 1 Senin 13 Februari 2023
“Reaksi Keluarga Korban atas Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo”
Vonis hukuman mati yang diterima oleh Ferdy Sambo disambut dengan gemuruh oleh hadirin di ruang persidangan, termasuk ibunda korban yang bersyukur atas putusan tersebut.
Dalam laporan dari media, ibunda korban menangis sambil memeluk foto putranya setelah mendengar vonis tersebut.
Baca Juga: Prediksi Skor H2H Persebaya Vs PSS, BRI Liga 1: Senin 13 Februari 2023
Menurut salah satu kuasa hukum keluarga korban, vonis yang diterima Ferdy Sambo merupakan putusan yang adil dan merupakan hasil dari kerja keras majelis hakim yang independen dan menunjukkan diri sebagai wakil Tuhan.
“Pesan Dari Keluarga Korban: Terima Kasih dan Doa”
Keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada hakim, masyarakat, dan media yang sudah mendukung mereka selama ini.
Baca Juga: Persebaya Vs PSS Disiarkan Dimana?, Ini dia Tempat Nonton Liga 1 Senin 13 Februari 2023
Mereka berharap semoga Tuhan memberkati semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo merupakan putusan yang adil dan diakui oleh keluarga korban sebagai hasil dari kerja keras dan kejujuran majelis hakim.
Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.