BERITA TREN – Pada hari Rabu, 15 Februari 2023, hakim memutuskan bahwa Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga Icad di kediamannya.
Rynecke Alma Pudihang, ibunda Icad, mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah mendoakan Icad selama ini.
Rynecke mengaku merasakan apa yang dirasakan oleh ibu Rosti Simanjuntak, dan berharap keluarga korban diberikan kekuatan.
Kelakuan Eliezer yang tega melakukan pembunuhan terhadap Joshua yang merupakan temannya, membuat vonis tersebut diperberat oleh hakim.
Namun, hal yang meringankan vonis hukuman Eliezer adalah karena dia jujur, bersikap sopan, masih muda, menyesali perbuatannya dan terutama karena Eliezer bersedia menjadi justice colaborator.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan alasan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Meski demikian, keluarga korban telah memaafkan Eliezer.
Terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Kuat Makruf 15 tahun penjara, Putri Chandrawati 20 tahun penjara dan Riki Rizal 13 tahun penjara.
Baca Juga: Prediksi Skor H2H Dortmund vs Chelsea, Babak 16 Besar Liga Champions 16 Februari 2023
Berita tentang vonis hukuman ini membuat publik terus memperbincangkan kasus ini dan mengharapkan bahwa vonis tersebut akan menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak melakukan tindakan kejahatan yang merugikan orang lain.