BERITA TREN – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) meliputi 3 bidang yakni TKP, TIU, dan TWK. Masing-masingnya memiliki tingkat kesulitan tersendiri.
Dari ketiga bidang tersebut, TWK menjadi salah satu bidang yang materinya perlu dipelajari karena berkaitan dengan wawasan kebangsaan.
Berdasarkan kisi-kisi, nantinya akan muncul materi soal SKD berupa amandemen UUD 1945 sehingga patut untuk dipelajari.
Baca Juga: Mau Lancar Pas ujian? Ini 2 Tips Kerjakan SKD CPNS 2024 Supaya Capai Passing Grade
Dikutip BeritaTren.com dari akun TikTok @easysearch_nakes pada Minggu, 29 September 2024, ringkasan materinya sebagai berikut:
1. Amandemen Pertama (1999)
- Hak Asasi Manusia (HAM): Diperluas pengaturannya dalam pasal 28A-28J
- Pasal 18: Mengatur tentang otonomi daerah, memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri
- Pasal 9: Perubahan dalam prosedur dalam pengangkatan presiden dan wakil presiden
2. Amandemen Kedua (2000)
- Pasal 18 (A-C): Memperjelas pelaksanaan otonomi daerah, pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah
- Pasal 22E: Pemilihan umum langsung untuk memilih presiden, DPR, DPD, dan DPRD
- Pasal 30: Hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara
- Pasal 31: Hak warga negara mendapatkan pendidikan dan kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan dasar
Baca Juga: Resmi! Ini Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Benarkah Ada Dua Periode?
3. Amandemen Ketiga (2001)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Dibentuk sebagai representasi daerah di tingkat pusat yang diatur dalam Pasal 22C dan 22D
- MPR: Bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan hanya menjadi lembaga perwakilan yang diatur dalam Pasal 2 dan 3
- Pemilihan presiden dan wakil presiden: Langsung oleh rakyat yang diatur dalam pasal 6A
- Pasal 24-25: Perubahan dalam bidang kekuasaan kehakiman, pembentukan Komisi Yudisial.
4. Amandemen Keempat (2002)
- Pasal 7: Masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal 2 periode (5 tahun per periode)
- Pasal 23E-23G: Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang berfungsi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
- Pasal 31 (ayat 4): Anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Pasal 33 (Ekonomi): Penegasan bahwa perekonomian berdasarkan bahwa perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi dan penguasaan cabang-cabang produksi penting oleh negara
Baca Juga: Dibuka 1 Oktober 2024, Ini Prioritas Golongan PPPK, Ada Guru
Ringkasan Kunci Amandemen
- Amandemen 1: HAM, otonomi daerah
- Amandemen 2: Otonomi daerah, pemilu langsung, pendidikan
- Amandemen 3: DPD, MPR, Pemilihan presiden langsung, kekuasaan kehakiman
- Amandemen 4: Batas masa jabatan presiden. BPK, anggaran pendidikan, ekonomi***