BERITA TREN – Bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah dapat bersiap-siap.
Pasalnya setelah pendaftaran CPNS 2024 berakhir, pemerintah berencana akan membuka pendaftaran PPPK 2024.
Namun sebelum informasi resmi terkait kapan jadwal pembuatan akun PPPK 2024 diinformasikan oleh BKN, maka para peserta disarankan untuk tidak membuat akun terlebih dahulu.
Baca Juga: Bocoran Jadwal SKD alias Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2024, Bersiap dari Sekarang?
Para pelamar PPPK 2024 harus memperhatikan terlebih dahulu kapan jadwal pendaftaran P3K dibuka.
Sehingganya para pelamar PPPK tidak boleh sembarangan membuat akun P3K sebelum jadwal resminya dirilis.
Sebagai informasi seleksi P3K kali ini akan dibuka oleh pemerintah sebagai bentuk amanat dari undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang manajemen ASN.
Para pelamar yang bisa mengikuti seleksi P3K hanyalah tenaga non ASN yang memenuhi kriteria tertentu.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Menpan RB, pelamar P3K hanyalah bagi mereka yang masuk dalam kategori pelamar prioritas.
Untuk informasi lebih lebih lanjut, para pelamar P3K dapat melihat peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB terkait pengadaan PPPK tersebut.
Baca Juga: Mengoptimalkan Sumber Daya ASN Melalui Manajemen Talenta Terintegrasi
Agar tidak salah-salah, berikut bocoran jadwal pembuatan akun PPPK 2024 bagi para pelamar P3K.
Dikutip BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, inilah jadwal pembuatan akun SSCASN BKN untuk pelamar PPPK.
Timeline seleksi PPPK 2024 yang disetujui pemerintah dan DPR RI:
Baca Juga: Bocoran Jadwal SKD alias Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2024, Bersiap dari Sekarang?
1. Pengumuman seleksi PPPK: 26 September sampai 10 Oktober 2024.
2. Pendaftaran seleksi PPPK: 27 September sampai 21 Oktober 2024.
3. Seleksi administrasi PPPK: 27 September sampai 31 Oktober 2024.
4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK: 2 Desember sampai 19 Desember 2024.
5. Pengumuman hasil seleksi PPPK: 26 Desember 2024 sampai 19 Januari 2025.
6. Usul penetapan NIP PPPK: 21 Maret 2025 sampai 19 April 2025.
***