BERITA TREN – Siapa saja yang berhak pensiun sebagai PNS di usia ke-58 tahun?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan menghadapi masa pensiun. Masa pensiun setiap PNS sendiri berbeda-beda tergantung pada golongannya.
Bagi PNS yang pensiun jelas akan mendapat tunjangan pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa tua.
Baca Juga: PERHATIAN! BKN Minta Pelamar Waspada Hoaks Seputar Seleksi PPPK 2024: Informasi Resmi hanya….
Tunjangan yang diberikan tentu terbilang mencukupi sebagai bekal menghadapi hari tua.
Keberadaan tunjangan ini yang membuat orang tertarik untuk bekerja sebagai pegawai negeri sipil.
Mengenai aturan pensiun bagi PNS dan usia berapa saja sudah diatur lewat peraturan yang berlaku.
Batas usia pensiun seorang PNS salah satunya di umur 58 tahun.
Namun tidak semua PNS pensiun tepat umur 58 tahun. Berikut ini kriteria atau golongan PNS yang pensiun usia 58 tahun:
1. Pejabat fungsional keterampilan
Baca Juga: Jadi Guru SD Keren dengan Program PGSD yang Berbasis Inovasi dan Teknologi
2. Pejabat administrasi
3. Pejabat fungsional ahli muda.
Baca Juga: Ada Berapa Tahapan Tes di PPPK 2024? Calon ASN Tolong Pahami Ini agar Tidak Keliru Jadwal Tes
4. Pejabat fungsional ahli pertama.
Itulah sederet pejabat atau PNS yang pensiun ketika tepat berusia 58 tahun. Semoga membantu. ***